BANDUNG,- Bawaslu Kabupaten Ciamis menerima Anugerah Keterbukaan Informasi Publik KomisI Informasi Provinsi Jawa Barat Tahun 2020 dengan predikat Klasifikasi “Badan Publik Informatif” kategori intansi vertical tingkat kabupaten/kota.
Anugrah langsung diterima Ketua Bawaslu Kabupaten Ciamis, Uce Kurniawan didampingi Anggota Bawaslu Ciamis, Jajang Miftahudin di Kantor Gubernur Jawa Barat, Kamis (03/12/2020) itu menjadi motivasi bagi Bawaslu untuk meningkatkan kinerja di tahun 2021.
Menurut Uce, diterimanya anugrah Keterbukaan Informasi Publik ini merupakan capaian salah satu upaya Bawaslu Ciamis dalam melaksanakan amanat Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 mengenai Keterbukaan Informasi Publik yang dalam pelaksanaan tugas hariannya dilakukan oleh Pejabat Pengelola Infomasi dan Dokumentasi (PPID).
“Anugrah yang diterima dipenghujung tahun 2020 diharapkan memberikan angin segar bagi kinerja Bawaslu Ciamis dalam mempertahankan predikat yang diraih serta meningkatkan kualitas pelayanan publik di tahun 2021,” katanya.
Sementara Ketua Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat, Ijang Faisal mengatakan, pentingnya penganugrahan monitoring dan evaluasi yang secara regulasi diatur dalam UU No. 14 Tahun 2008 dan undang-undang lainnya.
“Penganugrahan
ini disampaikan sebagai motivasi badan publik dalam melaksanakan UU KIP seiring
dengan kondisi pandemi saat ini, sementara masyarakat memerlukan informasi yang
dapat diakses dengan mudah dan juga cepat,” katanya. (cZ-01)**
0 Comments