SETDA,- Mengingat masih dalam masa Pandemi Covid-19 HUT KORPRI ke-49 tahun 2020 diwarnai pemberian uang kadeudeuh dari Korpri Kabupaten Ciamis kepada para purna tugas di lingkungan Pemkab Ciamis digelar berbeda, pelaksanaannya secara simbolis melalui zoom meeting dihadiri oleh Unsur Forkopimda, OPD terkait dan diikuti oleh seluruh Camat lingkup Pemkab Ciamis, di Aula Setda Ciamis, Senin (30/08/2020).
Penyerahan simbolis uang kadeudeuh diberikan oleh Bupati Ciamis, Herdiat Sunarya didampingi ketua Dewan Pengurus Korpri, Tatang, dan unsur Forkopimda kepada 9 orang perwakilan purna bakti dan seorang hak waris dari ASN yang telah meninggal.
“HUT KORPRI tahun ini, kita bemberikan uang kadeudeuh untuk anggota Korpri yang sudah purna bakti sekaligus memberikan santunan untuk anggota KORPRI yang meninggal dunia,” kata Bupati.
Menurutnya,
KORPRI sebagai satu-satunya wadah bagi pegawai Republik Indonesia yang selalu
berupaya menegakkan fungsinya sebagai perekat dan pemersatu bangsa, dan menjaga
netralitas dan profesionalisme untuk berkomitmen terhadap kepentingan bangsa
dan negara.
“Kita berharap kepada para ASN yang sudah pensiun, tenaga dan pikirannya agar digunakan untuk kepentingan masyarakat, karena pengabdian itu bukan hanya saat bertugas sebagai ASN saja,” katanya.
Dijelaskan Bupati, ulang tahun kali ini bertepatan dengan masa Pandemi Covid-19 pada era normal baru (Adaptasi Kebiasaan Baru), sehingga perlu dijadikan perhatian untuk seluruh anggota KORPRI dengan tidak mengurangi semangat dalam berkontribusi terhadap masyarakat, bangsa, dan negara.
“HUT KORPRI juga bersamaan dengan HUT PGRI ke-75, Hari Kesehatan Nasional ke-56 dan Hari Guru Nasional, semoga rahmat dan ridho Allah SWT senantiasa tercurah kepada kita semua,” katanya.
Ketua Dewan Pengurus KORPRI Kabupaten Ciamis, Tatang menerangkan, pelaksanaan HUT KORPRI merupakan upaya perhatian organisasi kepada anggotanya yang telah purna bakti atau meninggal dunia.
Ada
340 orang ASN purna bakti yang mendapatkan uang kadeudeuh sebesar Rp2,5 juta
dan 35 orang yang merupakan hak waris dari anggota KORPRI yang meninggal untuk
diberikan uang duka sebesar Rp1 juta. (cZ-01)*
0 Comments