SETDA,- Dimasa pandemi Covid-19 dengan kasus terpapar terus mengalami peningkatan, Kabupaten Ciamis menyatakan kesiapannya menggelar Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak pada Sabtu, 19 Desember 2020 sesuai Permendagri No 72/2020 dengan menerapkan protokol kesehatan untuk mengihdari munculnya klaster baru dari Pilkades.
Sebagai upaya pencegahan penyebaran Covid-19, Pemkab Ciamis menggelar Sosialisasi Permendagri No 72/2020 tentang perubahan kedua atas Permendagri No 112 tahun 2014 tentang Pilkades di Aula Setda, Senin (07/12/2020).
Ketua Tim Pemantauan Pelaksanaan Pilkades di Kabupaten Ciamis yang ditugaskan langsung dari Kemendagri, Dr. Faudah, M.Si mengatakan, dalam Permendagri No 72/2020 tersebut terdapat hal-hal yang substansif, diantaranya penguatan peran Panitia Kabupaten dengan melibatkan unsur Forkopimda dan Satgas Penanganan Covid-19.
“Kedua,
Bupati harus membentuk Sub Kepanitian yang terdiri dari unsur Forkopimcam dan
satgas tingkat kecamatan dengan tugas menyosialisasikan protokol kesehatan,” katanya.
Menurutnya, seluruh tahapan Pilkades dari mulai persiapan, pencalonan, pemungutan suara dan penghitungan suara dengan menerapkan protokol kesehatan, khusus untuk tahap kampanye diharapkan materinya tentang penanganan Covid-19.
“Substansi keempat, yaitu penetapan sanksi terhadap pelanggar protokol kesehatan yang terdiri dari teguran lisan dan teguran tertulis,” tegasnya.
Sedangkan untuk perubahan Permendagri No 112 tahun 2014, menurut Faudah, ketentuan mengenai pemilihan dalam kondisi bencana Non Alam Covid-19 berlaku sampai berakhirnya status darurat bencana yang ditetapkan oleh presiden.
Sementarav Wakil Bupati Ciamis, Yana D Putra mengakui, Pilkades serentak 2020 di Kabupaten Ciamis telah mengalami dua kali penundaan, tanggal 12 April dan 15 Agustus 2020 akibat pandemi Covid-19.
Menurutnya, pada 12 November 2020 Mendagri telah memutuskan Kabupaten Ciamis termasuk diantara 22 kabupaten/kota yang diijinkan melaksanakan Pilkades tahun 2020.
"Terdapat 4 kabupaten/kota di Jawa Barat yang akan mengikuti Pilkades, dengan Permendagri No 72 tahun 2020 alhamdulillah telah diatur di dalamnya tentang penyesuaian pelaksanaan Pilkades dengan penerapan protokol kesehatan,” kata Yana.
Ciamis
pun telah melakukan beberapa persiapan dalam upaya pelaksanaan Pilkades
Serentak tersebut, diantaranya mengikuti video conference bersama Menagri, melaksanakan
rapat bersama Forkopimda Kabupaten Ciamis dengan mengundang camat dan
perwakilan desa tentang penerapan protokol kesehatan secara virtual.
Selanjutnya melaksanakan pembinaan terkait dengan penerapan protokol kesehatan dengan Forkopimda dan Forkopimcam dan terakhir menerbitkan Surat Keputusan Bupati.
Yana melaporkan, Pilkades serentak di Kabupaten Ciamis tahun 2020 akan diikuti oleh 143 desa dari 258 desa di 27 kecamatan yang ada di Kabupaten Ciamis.
Sementara Sekda Camis, DR. H Tatang menambahkan, secara keseluruhan Ciamis sudah siap menggelar Pilkades serentak dengan menerepkan protokol kesehatan yang pengawasannya melibatkan masyarakat setempat dan ASN yang ditugaskan langsung oleh Bupati.
“Pelaksanaan Pilkades akan lancar dan sukses dengan bantuan semua pihak, termasuk kesadaran masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan yang juga melibatkan unsur Forkopimda, Forkopimcam, dan ASN yang ditugaskan langsung ke setiap TPS,” jelasnya.
Penerapan protokol kesahatan terus dipantau, mulai hak pilih datang sampai mereka menyalurkan suaranya dan kembali pulang ke rumah masing-masing.
"Dipastikan, panitia pun menyiapkan tempat cuci tangan, pengukur suhu tubuh dan hand sanitizer. Panitia dan hak pilih diwajibkan menggunakan masker," pungkasnya. (cZ-01)**
0 Comments