Bupati Ciamis Serahkan 10.550 Sertifikat Tanah ke Warga

ciamiszone.com :

SETDA,- Secara simbolis, Bupati Ciamis, Herdiat Sunarya menyerahkan sertifikat tanah kepada masyarakat secara virtual dari Aula Setda Ciamis, sertifikat tanah yang disalurkan tahun 2020 ini sebanyak 10.550 lembar yang merupakan program pemerintah pusat melalui BPN Ciamis, Senin (9/11/2020).

Dalam kesemoatan itu hadir Wabup Ciamis, Yana D Putra, unsur Forkopimda, Kajari, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Ciamis dan 40 orang masyarakat yang mewakili penerima degan menerapkan protokol kesehatan.

Kegiatan tersebut merupakan rangkaian acara dari Kegiatan Penyerahan Satu Juta Sertifikat Tanah oleh Presiden RI Joko Widodo yang diselenggarakan oleh Kementerian ATR/BPN dengan diikuti oleh seluruh pimpinan daerah se-Indonesia secara virtual dari Istana Negara, Jakarta.

“Ada 1,3 juta lebih bidang tanah di Kabupaten Ciamis, saat ini dari mulai tahun 2017 sudah ada bukti kepemilikannya baru sekitar 260 ribu lebih, angka tersebut baru mencapai 20% bidang tanah yang sudah mempunyai bukti kepemilikan tanah yang sah,” kata Bupati.



Bupati menyampaikan apresiasinya terhadap program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) atas kinerja yang membuktikan sudah lebih dari 260 ribu warga sudah memiliki sertifikat tanah.

“Saya ucapkan terimakasih kepada PTSL, sudah membantu masyarakat Kabupaten Ciamis untuk memiliki sertifikat tanah,” katanya.

Bupati juga mengingatkan kepada masyarakat yang mendapatkan sertifikat agar simpan dan rawat dengan sebaik-baiknya, jangan sampai hilang, meskipun bisa dilakukan penduplikatan.

Pihaknya berharap, semoga sertifikat ini bisa diwariskan kepada anak cucu, manfaatkan dengan sebaik baiknya karena sertifikat ini sangat kuat untuk bukti kepemilikan.


Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Ciamis, Mahpud menuturkan, pelaksanaan penyerahan sertifikat dalam rangka memperingati Hari Agraria dan Tata Ruang (HANTARU) ke-60 tahun.

“Kegiatan ini sebagai wujud nyata kerja keras jajaran Kementerian Agraria dan Tata Ruang atau BPN dalam memberikan pelayanan di bidang pertanahan kepada masyarakat dengan mudah transparan dan akuntabel,” katanya.

Menurutnya, jumlah bidang tanah di Kabupaten Ciamis ada sebanyak 1.330.122 bidang (DHKP Tahun 2017), dengan bidang tanah yang telah terdaftar sebanyak 260.580 bidang, bidang tanah terpetakan 393.226 bidang, sehingga tanah yang belum terdaftar berkisar sebanyak 1.069.542 bidang.

“Jika tidak karena pandemi Covid-19, Kabupaten Ciamis dapat mendapat 125.000 sertifikat,” tegas Mahpud.

Mnenurutnya, tahun anggaran 2021 bidang-bidang tanah yang belum disertifikatkan akan menjadi sekala prioritas untuk ditindaklanjuti dan diterbitkan sertifikatnya.

“Untuk mewujudkan pelaksanaan pensertifikatan tersebut kita membutuhkan sinergitas antara stakeholder terkait  guna mewujudkan Desa Lengkap, Kecamatan Lengkap, dan menuju Kabupaten Lengkap,” pungkansya. (cZ-01)**


Post a Comment

0 Comments