Tolak SK Bupati, Warga akan Tempuh Jalur PTUN

ciamiszone.com :
CIAMIS,- Warga Perumahan Medina Cluster 2, Dusun Sukamanah RT 05/07, Desa Imbanagara, Kecamatan Ciamis menolak rencana pembangunan menara telekomunikasi di sekitar lingkungannya, meskipun mereka mengantongi Surat Keputusan Bupati Ciamis nomor 503.3/79/DPMPTSP03/2020 tentang Izin Mendirikan Bangunan.

Warga setempat, Adeng Bustomi menegaskan, warga tidak pernah menerima hasil kajian radiasi sinyal, dan dinas teknis terkait pun tidak  pernah kroscek dan menyampaikan sosialisasi. Padahal rencana pembangunan harusnya mendapat persetujuan dari warga sekitar.

“Pada kenyataannya, rencana pembangunan menara telekomunikasi tersebut tidak pernah disosialisasikan kepada warga di sekitar lokasi dan tidak ada permintaan persetujuan,” katanya, Kamis (02/07/2020).

Menurut Adeng, jika rencana pembangunan tidak dibatalkan dan Izin Mendirikan Bangunan tidak dicabut, warga akan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) untuk membatalkan pemberian Izin Mendirikan Bangunan menara kepada operator seluler tersebut.


“Jika tidak diindahkan dan pembangunan terus berlanjut, kami akan menempuh jalur hukum melalui PTUN untuk mencabut SK Bupati tersebut,” tegasnya.

Dijelaskannya, dalam Peraturan Bersama Menteri (Peraturan Menteri Dalam Negeri, Menteri Pekerjaan Umum, Menteri Komunikasi dan Informatika dan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal) Nomor 18/2009, 07/Prt/M/2009, 19/Per/M.Kominfo/03/2009, 3/P/2009 tentang Pedoman Pembangunan dan Penggunaan Bersama Menara Telekomunikasi, terdapat beberapa syarat yang mesti dipenuhi.

Dalam Pasal 11 ayat (1) Peraturan Bersama Menteri mengatur bahwa Permohonan Izin Mendirikan Bangunan Menara melampirkan persyaratan administratif dan persyaratan teknis. Ayat (2) huruf (g) menyebutkan persyaratan administratif diantaranya, persetujuan dari warga sekitar dalam radius sesuai dengan ketinggian menara.

“Selain itu, rencana lokasi pembangunan menara telekomunikasi di Dusun Warung Kulon RT 01/RW 01, Desa Imbanagara Raya juga berada di lahan produktif dengan posisi di bibir sungai. Pemberian IMB patut diduga tanpa melalui kajian yang matang. IMB dianggap janggal karena tidak pernah menyosialisasikan Izin Gangguan atau Hinder Ordonnantie (HO) kepada warga,” katanya.

Menurutnya, izin gangguan wajib dimiliki setiap pelaku usaha yang tempat atau kegiatan usahanya dapat menimbulkan gangguan, bahaya, ketidaknyamanan, atau kerugian tertentu bagi masyarakat di sekitarnya. (cZ-01)**

Post a Comment

0 Comments