Terancam Penjara dan Denda 50 Juta, Calon Kades Urung Mundur

ciamiszone.com :
CIJEUNGJING,- Karena terancam penjara selama enam bulan dan denda Rp50 juta, seorang Calon Kepala Desa (Cakades) yang baru saja mendapatkan nomor undian urung mendundurkan diri dari pencalonannya, padahal sebelumnya beberapa saat setelah pengundian berniat mengundurkan diri karena menilai ada ketidakadilan dari Panitia Pilkades setempat.

Meskipun Cakades tersebut baru mengungkapkannya secara lisan, hal ini menjadi perhatian pihak Dinas Pemberdayaan  Desa (DPMPD) Kabupaten Ciamis, karena dengan mengundurkan diri cakades akan mendapatkan sanksi kurungan selama 6 bulan dan denda Rp50 juta.

Asep Kurnia, Cakades Kertabumi Kecamatan Cijeungjing nomor urut 2 yang akan bersaing dengan incumbent, Engkus Kuswana nomor urut 1 mengungkapkan, dirinya berniat mengundurkan diri kontestan Pilkades Kertabumi periode 2020-2026 yang akan digelar serentak 15 Agustus mendatang itu karena menilai adanya dugaan Panitia Pilkades setempat ditunggangi oknum perangkat desa yang berpihak kepada incumbent untuk mempertahankan kekuasaan periode selanjutnya.

“Setelah saya mempertimbangkan bahwa Panita Pilkades dalam melaksanakan tahapan kegiatan tata tertibnya disinyalir ada yang  menunggangi dari oknum perangkat desa untuk mempertahankan incumbent agar kembali menjadi kepala desa priode kedua, maka saya akan mengundurkan diri,” kata Asep Kurnia, Selasa (14/07/2020).


Menurut Asep, alasan yang paling menguatkan tujuan mengundurkan diri yaitu segala bentuk tatib yang semestinya dilaksanakan sesuai peraturan yang telah tercantum di dalam buku, justru banyak yang dikesampingkan dan malah membuat aturan baru dengan  alasan adanya Covid-19.

“Jika hal ini tidak segera ditindak lanjuti, jelas merupakan kejahatan  sestimatis dan tersetuktur juga mencederai tatanan demoktrasi yang telah diamanatkan Undang-undang Pemilu. Harapan saya bila harus terus melanjutkan Pilkades, saya mengusulkan agar Panitia Pilkades Kertabumi dibubarkan dengan alasan independensinya dipertanyakn karena adanya perangkat desa yang masuk ke jajaran panitia,” jelasnya seraya menambahkan, Pantia Pilkades Kertabumi harus dari kalangan independen degan harapan untuk terwujudnya Pilkades yang kondusip dan menjunjung tinggi nilai nilai demoktrasi.

Sementara Kapala Bidang Pemerintahan Desa pada DPMPD Kabupaten Ciamis, Risa Sugar membenarkan adanya salah satu cakades yang akan mengudurkan diri 509 di 143 desa di Kabupaten Ciamis yang akan menggelar Pilkades.

“Mereka kemarin sudah melakukan pengundian dan penetapan nomor urut calon, namun satu diantaranya justru berniat mengudurkan diri,” katanya. Selasa (14/07/2020).

Dijelaskannya, untuk Cakades Kertabumi nomor urut 2 atas nama Asep Kurnia kasusnya diselesaikan di desa setempat dengan BPD-nya dan dibawah pantauan kecamatan setempat. Dipastikan yang bersangkutan tidak akan mengundurkan diri karena sesuai Perda No 7 tahun 2012 tentang Pemilihan dan Pengangkatan Kepala Desa dirinya terancam penjara selama enam bulan dan denda Rp50 juta.

Menurut Risa, terkait pembubaran atau pergantian anggota Panitia Pilkades itu kewenangan BPD setempat, sehingga persoalannya diselesaikan di tingkat desa dengan BPD.

“Apalagi mereka menandatangani fakta integritas, jadi tahapan dalam Pilkades harus disepakati bersama sesuai aturan yang ada,” tegasnya.

Sementara berdasarkan informasi yang diterima ciamiszone.com Selasa siang tadi, seluruh pihak di Desa Kertabumi sudah menandatangani fakta integritas dan Cakades pun tidak ada yang mengundurkan diri. (Nank/cZ-01)**

Post a Comment

0 Comments