Rudi, “IMB Sudah Sesuai Aturan, ke PTUN Hak Warga”

ciamiszone.com :
CIAMIS,- Menyikapi penolakan warga Perumahan Medina Cluster 2, Dusun Sukamanah RT 05/07, Desa Imbanagara, Kecamatan Ciamis terhadap terbitnya Surat Keputusan Bupati Ciamis nomor 503.3/79/DPMPTSP03/2020 tentang Izin Mendirikan Bangunan menara telekomunikasi, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMTSP) Kabupaten Ciamis, Rudi membantah jika terbitnya IMB dianggap janggal.

Menurut Rudi, terbitnya IMB sudah sesuai aturan dan si pemohon pun sudah memenuhi seluruh persyaratan yang ditetapkan, sehingga pihaknnya tidak bisa menolak permohonan yang sudah memenuhi persyarataran.

“IMB tidak ujug-ujug terbit, apalagi untuk pembangunan menara, sebelumnya kami sudah turun ke lapangan dengan pihak-pihak terkait, baik kepala desa dan pihak terkait lainnya termasuk dengan tim teknis. Bahkan kami sudah melakukan rapat dua kali, dan pemohon secara administrasi sudah memenuhi persyaratan yang ditentukan,” katanya, Jumat (03/07/2020).

Dijelaskannya, sesuai kajian di lapangan, dengan ketinggian menara 42 meter untuk menentukan radiusnya ditambah 20% sehingga radiusnya mencapai sekitar 50 meteran. Sementara jarak dari titik bangunan ke Perumahan Medina Cluster 2 itu mencapai 100 meter.


“Tentu saja si pemohon tidak akan meminta ijin gangguan kepada warga tersebut, kecuali kepada warga atau pemilik tanah yang terkena radius 50 meteran. Semenara untuk harim sungai ditentukan 10 meter, dan pada kenyataannya titik lokasi lebih dari 10 meter ke harim sungai,” tegasnya.

Menurut Rudi, terkait IMB pihaknya sudah tidak lagi mengeluarkan Hinder Ordonnantie (HO) atau ijin gangguan, jadi cukup dalam penerbitan IMB ditanbahkan formar persetujuan yang ditandatangani warga, jadi inklud terlampir dalam IMB.

“Kami tidak lagi mengeluarkan HO sesuai SE Mendagri No. 500/3231/SJ tetang Tindak Lanjut Permendagri No 19/2017 yang juga ditindaklanjuti oleh Perda Kabupaten Ciamis No 17/2019 yang mencabut retribusi untuk ijin gangguan,” tegasnya.

Rudi juga mengakui, mengenai kajian radiasi sinyal itu adalah kepentingan pemohon, menaranya juga belum berdiri.  

Terkait rencana warga akan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) untuk membatalkan pemberian Izin Mendirikan Bangunan menara kepada operator seluler tersebut itu merupakan hak warga.

“Kami juga akan melakukan pendekatan dan memberikan pemahaman kepada warga, yang tentunya akan melibatkan pemerintahan setempat,” katanya. (cZ-01)**

Post a Comment

0 Comments