Pura-pura Test Motor, Warga Cianjur Bawa Kabur Ninja RR

ciamiszone.com :
MAPOLRES,- Pondemi Covid-19 yang secara ekonomi sangat terasa penurunannya bisa mengakibatkan seseorang bisa kalang kabut dan melakukan aksi diluar akal sehatnya, termasuk melakukan aksi kejahatan dengan berbagai cara, diantaranya seorang warga Cianjur, EM (21) warga Kampung Mekarsari, Desa Hegarmanah, Kecamatan Sukalaya Kabupaten Cianjur diamankan Sat Reskrim Polres Ciamis karena terlibat kasus penipuan/penggelapan sepeda motor Ninja RR.

Sementara KMRipki Bin Maman Suryaman (18) warga Desa Cimanggu, Kecamatan Langkaplancar, Kabupaten Pangandaran ditangkap polisi setelah melakukan aksi pidana mencuri sebuah motor Honda CB RR.

Kapolres Ciamis, AKBP Dony Eka Putra didampingi Plt Kasat Reskrim, Iptu Asep Misman, Plt Kasubbag Humas, Iptu Magdalena Neb dan KBO Reskrim, Iptu Agus Hartadin dalam Konferensi Pers di Aula Pesat Gatra Mapolres Ciamis, Selasa (05/05/2020) menjelaskan, jajarannnya berhasil menangkap tersangka penipuan/penggelapan sepada motor Ninja RR di depan sebuah minimarket di Imbanagara Ciamis.

Menurut Kapolres, tersangka berpura-pura akan membeli sepeda motor korban, namun saat pemiliknya mempersilahkan untuk dialukan test atau mencoba motornya, ternyata malah dibawa kabur.


“Sebelum membelinya tersangka ingin mencoba motor terlebih dahulu, dan setelah motor berada dalam penguasaannya malah langsung membawa kabur oleh tersangka. Namun jajaran Sat Reskrim Polres Ciamis akhirnya berhasil menangkap tersangka di depan sebuah minimarket di Imbanagara Ciamis,” jelasnya.

Polisi pun mengamankan barfang bukti satu unit kendaraan sepeda motor Kawasaki KR 150 K (Ninja RR) warna hitam tahun 2009, Nopol Z 4561 WK, Noka: MH4KR150K9KP25759 dengan Nosin: KR150KEP25859.

Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 378 dan/atau 372 KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 4  tahun.

Sementara pelaku pencurian Honda CBRR di Kawali, KMR Bin Maman Suryaman (18) warga Langkaplancar, Pangandaran ditangkap polisi setelah ketahuan masuk rumah Endang Nedi di Dusun Babakan RT 022/010, Desa Sindangsari, Kecamatan Kawali dan sempat berhasil membawa motor Honda CB15A1RRFM/T, Nopol Z 5443 VC warna Red-White tahun 2012 berikut helmnya dan satu unit HP.

“Modus operandi pelaku, masuk ke rumah korban melalui boven jendela dan mengambil satu unit kendaraan sepeda motor Honda CBRR, sebuah helm, satu unit HP lalu keluar dengan membuka kunci pintu depan,” katanya.

Barang bukti yang berhasil diamankan polisi dari tersangka yaitu satu unit kendaraan R2 Merk Honda CB15A1RRFM/T, Nopol Z 5443 VC warna Red-White tahun 2012 dan uang tunai Rp814 ribu, atas perbuatannya tersangka dapat dijerat Pasal 363 ayat 1, 3, 4, 5 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (Nank/cZ-01)**

Post a Comment

0 Comments