ciamiszone.com :
SETDA,- Dari hasil evaluasi pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tingkat Jabar yang berakhir hari ini, Jumat (29/-5-2020), analisis Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19 Jawa Barat menetapkan Kabupaten berada di Level 2 (moderat) atau zona biru dan direkomendasikan untuk menerapkan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) atau New Normal.
Namun, Pemkab Ciamis tidak akan langsung menerapkan kebijakan AKB/New Normal dengan alasan mempertimbangkan terkait ditemukan kasus terkonfirmasi positif Covid-19 pada karyawan salah satu toserba, sehingga kebijakan pembatasan-pembatasan PSBB masih diterapkan.
Wakil Bupati Ciamis, Yana D Putra mengungkapkan hal itu usai mengikuti Evaluasi PSBB dengan Gubernur Jawa Barat melalui video conference di ruang Vidcon Kantor Bupati Ciamis, Jum'at (29/5/2020).
“Hasil evaluasi Ciamis berada di level 2, atas dasar itu Gubernur Jawa Barat merekomendasikan untuk diberlakukan AKB/New Normal, tapi untuk penerapan New Normal di Ciamis akan dilakukan pembahasan terlebih dahulu dengan Forkopimda,” katanya.
Dijelaskan Yana, pada AKB atau New Normal ini bukan berarti kembali ke aktifitas sebelum pandemi Covid-19, namun setiap aktifitas harus tetap mematuhi protokol kesehatan dan penerapan physical distancing.
Sementara itu Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dalam video conference menyampaikan, laju pertambahan harian PDP, ODP dan kasus positif di Jawa Barat menunjukan tren penurunan, namun kasus positif masih cenderung meningkat.
“Dari hasil evaluasi kewaspadaan Kabupaten/Kota dalam penanganan Covid-19 ada kemajuan yang baik, diantaranya bertambahnya kabupaten/kota berada dilevel 2 (Moderat) zona biru menjadi 15 kabupaten/kota sedangkan 12 lainnya berada dilevel 3 (Cukup Berat).
Untuk 15 Kab/kota Level 2 diizinkan memberlakukan AKB sedangkan untuk yang masih zona kuning atau level 3 direkomendasikan PSBB Parsial. (Nank/cZ-01)**
0 Comments