ciamiszone.com :
PASAR MANIS,- Saat melakukan sosialisasi penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kabupaten Ciamis bersama Dandim 0613 Ciamis, Dinas Perhubungan, Satpol PP Kabupaten Ciamis dan unsur Dinas Perindagkop, Kapolres Ciamis AKBP Dony Eka Putra mengingatkan warga Pasar Manis untuk mematuhi imbauan pemerintah, Kamis (07/05/2020).
“Hari kedua ini masih dalam tahap sosialisasi, kami berikan waktu sampai besok dan terus melakukan sosialisasi, jika hari keempat penerapan PSBB ini masih ada yang membandel dan tidak mengindahkan imbauan pemerintah untuk menutup kios dan losnya pada pukul 13:00, kami akan bertindak,” kata Kapolres.
Dijelaskannya, hari keempat pelaksanaan SPBB sudah bukan sosialisasi lagi tapi melakukan penegakan aturan sesuai Perbup Ciamis Nomor 24 tahun 2020.
“Kami berharap para pedagang dan juga konsumen Pasar Manis Ciamis bisa mematuhi aturan dalam PSBB ini dalam rangka memutus mata rantai penyebaran Virus Corona (Covid-19) di Ciamis,” tegasnya.
Dijelaskan Kapolres, dalam Perbup 24/2020 tentang teknis PSBB di Ciamis diatur untuk operasional pasar tradisional beraktivitasnya mulai pukul 04:00 sampai pukul 13:00.
Sementara sebelumnya, perwakilan padagang Pasar Atas/Subuh di Pasar Manis Ciamis, Koko menjelaskan, belum dipatuhinya jadwal operasional pasar sampai pukul 13:00 karena kurangnya sosialisasi dari pemerintah, sehingga masih banyak warga pasar yang belum mengetahuinya.
Koko berharap, pemerintah memberikan dispensasi khusus kepada para pedagang Pasar Subuh untuk beraktivistas sampai pukul 16:00 mengingat waktu sore hari adalah jam ramainya pembeli yang mencari bahan untuk keperluan berbuka puasa. (cZ-01)**
0 Comments