ciamiszone.com :
PASAR MANIS,- Hari pertama pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kabupaten Ciamis diwarnai aksi penolakan oleh para pedagang Pasar Atas/Subuh di kawasan Pasar Manis Ciamis yang tidak mengindahkan Perbup Ciamis Nomor 24 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan PSBB dalam penanaganan Corona Virus Disease (Covid-19), Rabu (06/05/2020).
Aksi penolakan tersebut hampir menimbulkan kericuhan antara petugas Satpol PP dengan para pedagang pasar, kedua pihak bersitegang mempertahankan argumennya masing-masing. Tak pelak, kejadian itu pun sempat diantisipasi Polres Ciamis dengan menurunkan dua truk personel Dalmas Polres Ciamis ke lokasi.
Petugas Satpol PP berusaha mengingatkan para pedagang agar menutup kios dan lapaknya karena berdasarkan Perbup jam operasionalnya dari pukul 04:00 sampai 13:00 mengingat waktu sudah melebihi batas, pukul 15:00 masih buka.
Sementara para pedagang beralasan, pihaknya tidak mendapatkan sosialisasi dari pemerintah terhadap penerapan PSBB terutama dalam hal jam operasional pasar.
Para pedagang di Pasar Subuh tersebut mengakui tidak merasa mendapatkan sosialisasi dari pemerintah terkait jadwal aktivitas pasar tradisional yang dimulai pukul 04:00 sampai 13:00, padahal jauh sebelumnya sudah memberikan masukan kepada UPTD Pasar dan meminta sosialisasi jika akan diterapkan PSBB.
“Akibat kurangnya sosialisasi, para pedagang di Pasar Manis khususnya di Pasar Subuh ini belum seluruhnya mengetahui teknis penerapan PSBB, terutama masalah jadwal buka para pedagang. Namun tiba-tiba saja ada petugas Satpol meminta tutup dengan alasan sudah melebihi waktu jam buka,” kata salah seorang wakil pedagang, Koko (45).
Menurut Koko, keterlambatan sosialisasi terkait jam tayang 04:00 sd 13:00 inilah yang memicu penolakan para pedagang untuk menutup kios dan lapaknya di Pasar Subuh.
Dijelaskannya, Pasar Manis mulai bukanya pukul 04:00 sampai pukul 18:00, dengan diberlakukannya PSBB harus tutup pukul 13:00 padahal dari pukul dari siang menjelang sore itulah waktu ramainya pembeli mencari bahan keperluan berbuka puasa.
Dalam kesempatan itu Koko dan pedagang lainnya tetap bersiteguh akan meminta penjelasan kepada Kabid Pasar, selain akan mempertanyakan keterlambatan sosialisasi juga berharap khusus Pasar Subuh yang berjualan bahan pangan mendapatkan dispensasi buka sampai pukul 16.00.
Sementara itu Kabid Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Satpol PP Kabupaten Ciamis, M. Iskandar mengakui, pihaknya sudah melakukan sosialisasi tentang PSBB di Ciamis yang akan diterapkan mulaiu Rabu, 6 Mei 2020 ini sesuai keputusan bersama di tingkat Provinsi Jawa Barat.
“Kita sudah sosialisasikan PSBB di Kabupaten Ciamis dengan aturan dan waktu yang ditetapkan bagi para pedagang, namun masih banyak pedagang yang ngeyel dengan alasan tidak adanya sosialisaai,” katanya.
Menurutnya, PSBB diterapkan bukan hanya di Kabupaten Ciamis saja akan tetapi tingkat Propinsi Jabar, dan jadwal buka pasar ditetapkan mulai pukul 04:00 sampai 13:00.
“Kami bergerak menjalankan Perbup Ciamis 24/2020, pasar buka mulai pukul 04:00 dan tutup pukul 13:00, karena hari pertama penerapan PSBB saat ini kami mengingatkan dan memberikan pemahaman kepada para pedagang pasar. Diharapkan besok sudah mulai mengikuti aturan yang telah ditetapkan pemerintah sebagai langkah memutus mata rantai penyebaran Covid-19,” jelasnya. (Nank/cZ-01)**
0 Comments