ciamiszone.com :
MAPOLRES,- Jajaran Sat Reskrim Polres Ciamis berhasil mengungkap kawanan pencuri ternak yang beraksi di wilayah Kecamatan Tambaksari, tiga tersangka dan seorang penadah diamankan ke Mapolres Ciamis setelah sebelumnya diringkus di Posko Covid-19 Rancah saat melakukan check point.
Kapolres Ciamis, AKBP Dony Eka Putra didampingi Plt Kasat Reskrim, Iptu Asep Misman, Plt Kasubbag Humas, Iptu Magdalena Neb dan KBO Reskrim, Iptu Agus Hartadin dalam Konferensi Pers di Aula Pesat Gatra Mapolres Ciamis, Selasa (05/05/2020) menjelaskan, kasus pencurian hewan ternak tersebut merupakan tindak lanjut laporan warga Dusun Sukamulya Rt 003/006 dan Dusun Tambaksari Rt 010/003 Desa Tambaksari, Kecamatan Tambaksari Ciamis yang kehilangan delapan ekor kambing.
“Setelah melakukan penyelidikan kami berhasil menangkap para tersangka di Pos Covid-19 Rancah saat check point,” katanya.
Menurut Kapolres, petugas check point merasa curiga dengan mobil yang ditumpangi tersangka karena mengeluarkan bau kambing, setelah dilakukan pemeriksaan akhirnya petugas mengamankan para tersangka yang semuanya warga Cirebon.
Keempat tersangka tersebut antara lain tiga pelaku yaitu Cas (51) warga Kecamatan Pabuaran, Muh (42) dan Sop (39) warga Kecamatan Ciledug dan MAG (26) warga Kecamatan Pabuaran Kabupaten Cirebon sebagai penadah hewan ternak hasil curian.
“Setelah dilakukan pemeriksaan dan interogasi akhirnya para tersangka mengakui telah mencuri kambing dan menjualnya kepada penadah,” tegasnya.
Para tersangka terbukti telah melakukan pencurian kambing dengan cara membuka tali pengikat pintu kandang kambing dan memindahkan kambing dari dalam kandang ke mobil pelaku.
Dijelaskan Kapolres, para tersangka melakukan aksi pencurian hewan ternak dua kali di Kecamatan Tambaksari dan berhasil membawa kabur delapan ekor kambing. Lima ekor dari Dusun Tambaksari Rt 010/003 Desa Tambaksari dan tiga ekor dari Dusun Sukamulya Rt 003/006 Desa Tambaksari.
“Mereka menjualnya ke penadah dengan harga Rp5,4 juta dan si penadah menjual kembali di Pasar Hewan daerah Brebes. Namun saat mereka akan kembali beraksi, mereka ditangkap jajaran Sat Reskrim Polres Ciamis,“ katanya.
Dari para tersangka polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil Daihatsu Gran Max warna silver metalik tahun 2019 yang digunakan para pelaku dan uang tunai Rp1.350.000 hasil penjualan kambing.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya para tersangka dijerat pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun dan untuk tersangka penadahannya diancam pasal 480 KUHPidana yang ancaman hukuman penjara 4 tahun. (Nank/cZ-01)**
0 Comments