Ciamis Terapkan PSBB Parsial di 7 Kecamatan, Tigkatkan Kamtibmas

ciamiszone.com :
SETDA,- Setelah berjalan selama dua pekan, pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tingkat Kabupaten Ciamis berakhir hari ini, Selasa, 19 Mei 2020, mengingat hasil pertimbang Forkopimda dan evaluasi dengan Gubernur Jawa Barat melalui Vicon, Sabtu, 17 Mei 2020 Kabupaten Ciamis dinyatakan masuk dalam level 3 atau Zona Kuning tingkat Jawa Barat, akhirnya Pemkab Ciamis mengambil sikap untuk menerapkan PSBB Parsial di enam kecamatan.

“Kabupaten Ciamis berada di Level 3 (Zona Kuning) dan direkomendasikan oleh Gugus Tugas Percepetan Penanganan Covid-19 Jawa Barat untuk diberlakukan PSBB Parsial,” kata Bupati Ciamis, DR. H Herdiat Sunarya didampingi Wakil Bupati, Yana D Putra dalam rapat evaluasi pelaksanaan PSBB yang dihadiri unsur Forkopimda, SKPD, camat, kepala desa/kelurahan se-Kabupaten Ciamis melalui Zoom Cloud Meeting dari Aula Setda Ciamis, Selasa (19/05/2020).

Dijelaskannya, PSBB Parsial tersebut diterapkan di tujuh kecamatan, diantaranya Kecamatan Ciamis, Banjarsari, Pamarican, Panawangan, Panumbngan, Rancah dan Kecamatan Kawali.


Denga penerapan PSABB Parsial tersebut, Bupati memohon bantuan kepada poemerintah kecamatan dan desa serta organisasi masyarakat agar memantau dan mengawasi masyarakatnya di wilayahnya masing-masing.

“Demi mensukseskan pelaksanaan PSBB Parsial kepada semua elemen masyarakat yang desanya tidak dijadikan lokasi PSBB agar tetap menjaga protokol kesehatan, physical distancing, pola hidup bersih dan sehat serta tetap menggunakan masker,” tegasnya.

Aktifkan Kamtibmas
Selain tetap mengimbau agar masyarakat menerapkan pola hidup sehat dalam upaya memutus mata rantai Covid-19, Bupati juga menginstruksikan kepada masyarakat Tatar Galuh Ciamis untuk menjaga kondusifitas keamanan dan ketertiban di wilayahnya masing-masing bersama-sama Babinmas dan Babinsa dengan lebih mengantiflkan Pos Kamling atau Pos Ronda.

“Saat ini rawan pencurian di berbagai daerah, masyarakat harus siaga dan aktifkan kembali melakukan rondan,” katanya seraya mengingatkan agar masyarakat tidak bermain hakim sendiri terhadap orang yang mencurigakan, tetapi harus memegang azas praduga bersalah.

“Proses hukum berlaku, massa jangan main hakim sendiri jangan sampai jadi boomerang. Mudah-mudahan Covid-19 segera berlalu, kita sudah jenuh, lelah dan sudah bosan dengan suasana ini,” pungkasnya seraya menegaskanb, dirinya tidak akan menggelar Open House saat hari H Lebaran nanti. (cZ-01)**

Post a Comment

1 Comments