ciamiszone.com :
PENDOPO,- Setelah menerima perwakilan Himpunan Pedagang Pasar Ciamis (HPPC), Bupati Ciamis, DR. H. Herdiat Sunarya akhirnya merevisi jam operasional Pasar Manis Ciamis dalam pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang sudah berjalan dua hari itu.
Sebelumnya dalam Perbup Nomor 24 tahun 2020 dituangkan jam operasional Pasar Tradisonal mulai pukul 04:00 sampai pukul 13:00, akan direvisi menjadi mulai pukul 05.00 sampai 14.00 khusus untuk pedagang pangan, sayur, makanan dan minuman.
Kebijakan tersebut diambil Bupati setelah menimbang dari aspirasi para pedagang Pasar Manis Ciamis yang disampaikan oleh Pengurus HPPC di Joglo Barat Pendopo, Kamis (05/05/2020).
“Direvisinya aturan jam operasional tersebut menimbang terkait aktivitas dari kebutuhan pangan dan sandang masyarakat. Meskipun direvisi tapi durasinya masih sama. Hal itu dilakukan sebagai upaya pengurangan kerumunan dan lancarnya aktivitas jual beli bagi para pedagang pasar,” katanya.
Dijelaskannya, kebijakan tersebut diberlakukan dalam PSBB di Ciamis agar lebih spesifik untuk penerapan di bidang perdagangan dan dalam waktu dekat revisi tersebut akan dituangkan dalam Surtat Keputusan (SK) Bupati Ciamis.
Adapun kebijakan jam operasional yang akan dituangkan dalam SK Bupati Ciamis itu antara lain bagi jam operasional Pasar Tradisional diantaranya khusus pedagang pangan, sayur, makanan dan minuman, waktu operasional mulai pukul 05.00 sampai 14.00.
Sedangkan untuk pedagang sandang, gerabah dan lainya, mulai pukul 10.00 sampai 20.00. Sementara minimarket, supermarket dan pedagang kaki lima yang menjual makanan/minuman dan warung nasi waktu operasionalnya masih tetap. (cZ-01)**
0 Comments