ciamiszone.com :
SETDA,- Beredarnya informasi yang simpang siur di masyarakat terkait larangan melakukan sholat tatawih dan beritikap saat bulan Suci Ramadhan menjadikan kekhawatiran bagi masyarakat Tatar Galuh tidak bisa menjalankan ibadah puasa dengan sempurna tanpa tatarwih dan itikap.
Menyikapi hal itu, Wakil Bupati Ciamis, Yana D Putra mengimbau kepada masyarakat Tatar Galuh Ciamis agar tetap menjalankan shalat tarawih dan itikap di bulan Suci Ramadhan, namun pelaksanaannya supaya menyesuaikan diri dengan fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI).
“Jika di daerahnya masih aman dari paparan Covid-19, masyarakat bisa menjalankan shalat tarawih berjamaah dan itikab, sesuai dengan fatwa tersebut,” katanya di Setda Ciamis, Senin (20/04/2020).
Menurut Ketua DPD PAN Kabupaten Ciamis ini, dalam fatwa MUI tersebut diatur tentang menjalankan shalat berjamaah dalam kondisi seperti sekarang ini, bukan melarang shalat berjamaah melainkan mengatur sesuai daerah, zona merah, kuning dan hijau maksudnya untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19.
“Saat ini untuk Ciamis masih bisa melaksanakan shalat berjamaah asalkan ikuti aturan protokol Covid-19 dan fatwa MUI,” tegasnya.
Dalam kesempatan itu, Wabup mengimbau kepada warga Tatar Galuh Ciamis yang akan menjalankan ibadah puasa, dengan menirukan sabda Nabi Muhammad SAW “Summu Tassyihu” yang artinya puasa itu menyehatkan.
“Summu Tassyihu, atinya puasa itu menyehatkan, mudah-mudahan dengan masukanya bulan Suci Ramadhan ini sebagai ummat muslim bisa menjalankan kewajibanya, terutama puasa sehingga kita bisa menjadi sehat dan tehrindar dari wabah Covid-19,” katanya. (Nank/cZ-01)**
0 Comments