ciamiszone.com :
CIAMIS,- Dalam mengantisipasi penyebaran Virus Corona (Covid-19) di Kabupaten Ciamis, Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Ciamis tetap membuka pelayanan pajak daerah dan bendahara umum daerah, namun diminimalisir tanpa tatap muka.
Hal itu diungkapkan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Ciamis, DR H Kurniawan, Ak, CA menyikapi tindaklanjut Surat Edaran Bupati Ciamis Nomor 440/355-Dinkes.1/2020 tentang Antisipasi Penyebaran Virus Corona (Covid-19) di Kabupaten Ciamis dan Nomor 440/419-Dinkes.1/2020 tentang Perpanjangan Masa Antisipasi Penyebaran Virus Corona (Covid-19) di Kabupaten Ciamis.
Menurut DR H Kurniawan, BPKD sebagai unsur pelaksana teknis kebijakan pengelolaan keuangan daerah mempunyai fungsi peningkatan kemampuan fiskal daerah, anggaran dan bendahara umum daerah, akuntansi serta pengelolaan aset daerah yang dalam praktiknya terdapat fungsi pelayanan.
“Fungsi pelayanan tersebut yaitu pelayanan pajak daerah dan bendahara umum daerah tetap buka, tapi meminimalkan tatap muka langsung dengan mengoptimalkan komunikasi dan informasi melalui website www.bpkd.ciamis.go.id. Jadi warga bisa memanfaatkan fasilitas melalui website, email dan telepon atau WhatsApp chatt only,” katanya kepada ciamiszone, Kamis (02/04/2020).
Ditegaskannya, pelayanan tanpa tatap muka tersebut sesuai amanat Bupati Ciamis menyusul upaya antisipasi memiminalisir penyebaran virus Corona (Covid-19), pelayanan tetap buka melayani masyarakat dengan protokol kesehatan dan keamanan yang ketat, meminimalkan, bahkan tanpa tatap muka secara langsung.
“Jadi pelayanan kami untuk masyarakat tetap buka, tapi tanpa tatap muka langsung, sehingga masyarakat tidak terganggu dengan fungsi pelayanan pemerintahan, khususnya pengelolaan keuangan daerah,” tegasnya.
Dijelaskan, pelayanan PBB Pedesaan dan Perkotaan (PBB P2) dan BPHTB dapat dilaksanakan via pos tercatat ke alamat: Gedung B Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Ciamis Komplek Perkantoran Jalan Drs. Soejoed No. 5 A Kelurahan Kertasari Kabupaten Ciamis Kode Pos 46213 atau via e-mail pajakdaerahciamis@gmail.com.
Sementara untuk konsultasi layanan PBB P2 (WhatsAPP Chat Only) dapat menghubungi 085 223 494 485, konsultasi Layanan BPHTB (WhatsAPP Chat Only) dapat menghubungi 081 323 875 532 atau Telepon (0265) 2754040.
Pelayanan pembayaran PBB P2 dapat dilakukan melalui ATM BJB, BJB DIGI dan Bukalapak sedangkan untuk pelayanan pembayaran BPHTB dapat dilakukan melalui ATM BJB.
Sementara kegiatan pelayanan pajak daerah lainnya semua wajib pajak dihimbau untuk mendaftarkan diri menggunakan aplikasi Wajib Pajak Online ke alamat website wpo.bpkdciamis.id
Begitu juga dengan pelayanan Bendaharan Umum Daerah (BUD) tetap dilaksanakan untuk melayani Pengajuan Gaji dan TPP, GU, TU dan Belanja Langsung Pihak Ketiga, Penerbitan SKPP dan semua kelengkapan persyaratan diajukan dalam bentuk amprahan softcopy (PDF) dalam satu file (RAR/ZIP) yang dikirimkan ke alamat e-mail BUD (bud.ciamis@gmail.com) dengan memberitahukan pengiriman data tersebut melalui Whatsapp.
Kegiatan pelayanan Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD) untuk pengajuan usulan pencairan Hibah, Bansos, Bankeu dan Pembiayaan semua kelengkapan persyaratannya diajukan dalam bentuk amprahan softcopy (PDF) yang terdiri dari permohonan usulan pencairan, Berita Acara Verifikasi, salinan fotocopi nomor rekening bank, daftar lampiran penerima, SK tentang penerima Hibah, Bansos, Bankeu dan pembiayaan yang disampaikan dalam satu file (RAR/ZIP) dikirim ke alamat e-mail bpppkd.ciamis@gmail.com dengan memberitahukan pengiriman data tersebut melalui Whatsapp.
“Untuk konsultasi layanan BUD dan PPKD tersebut, dapat menghubungi WhatsAPP pada Nomor 081 320 125 092 (A Gunawan/Layanan BUD), 085 223 432 881 (Nurlela/Layanan BUD), dan 081 231 333 711 (Triningsih/Layanan PPKD),” pungkasnya. (cZ-01)**
0 Comments