ciamiszone.com :
PAMARICAN,- Mengantisipasi kondisi terburuk terhadap pasien positif Cofid-19 yang kini dirawat di sebuah rumah sakit di luar Ciamis, mengingat usia pasien sudah 72 tahun, polisi bergerak mengimbau warga tempat dimana pasien tinggal agar tidak menolak proses pemakamannya.
Melalui Kanit Intelkam Polsek Pamarican, Aipda Khotim bersama dengan Bhabinkamtibmas Desa Margajaya, Kecamatan Pamarican, Kabupaten Ciamis, Brigadir Agus Juhara dan Babinsa, Sertu Teni Tovita langsung memberikan imbauan dan arahan kepada empat Kepala Dusun setempat yang wilayahnya dilewati jalur menuju ke rumah pasien Covid-19, Senin (05/04/2020).
“Sebagai antisipasi bilamana pasien sampai meninggal dunia mengingat usianya sudah 72 tahun, kami mengimbau agar jangan sampai terjadi penolakan oleh warga bila pasien dimakamkan di desanya,” kata Aipda Khotim.
Selain itu disampaikan juga kepada para kadus, untuk pemakaman pasien positif Covid 19 dimakamkan oleh petugas protokoler Gugus Tugas Covid-19.
Dijelaskan juga agar para kadus menyampaikan kepada warga jika ada pasien positif Covid 19 meninggal dunia, jangan ada yang melayat demi kebaikan bersama.
“Kami mengimbau kepada para kadus agar mensosialisasikan kepada warganya jika keluar rumah agar menggunakan masker dan menghindari kontak fisik, dalam hal ini berjabat tangan maupun cipika-cipiki,” katanya.
Selain itu, diimbau juga agar para kadus menyerap informasi dari masyarakat jika mendengar adanya penolakan oleh warga.
“Jika ada atau mendengar agar penolakan, agar segera melaporkan kepada Bhabinkamtibmas atau kepada Babinsa setempat,” katanya.
Dalam kesempatan tersebut, para kadus menyampaikan bahwa sampai saat ini belum mendengar sama sekali adanya salah satu warga yang mengungkapkan penolakan dimakamkannya pasien positif Covid-19 di wilayahnya jika si pasien meninggal. (cZ-01)**
0 Comments