ciamiszone.com :
SETDA,- Meskipun pandemi Covid-19 belum berakhir, Pemkab Ciamis tidak merefocusing Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Pendidikan senilai Rp49,8 milyar yang merupakan bantuan pemerintah pusat diperuntukkan bagi PAUD, TK, SD, SMP dan SMA/sederajat.
Hal tersebut diungkapkan Bupati Ciamis, DR H. Herdiat Sunarya saat sosialisasi DAK Fisik Pendidikan Kabupaten Ciamis di Aula Adipati Kusumadiningrat, Setda Kabupaten Ciamis, Rabu (29/4/2020).
Menurutnya, dalam kondisi pandemi Covid-19 ini proses pendidikan harus terus berjalan, salah satunya melalui pembelajaran yang dilakukan secara daring oleh para guru dalam sebulan terakhir.
“Kepada Kepala sekolah yang menerima anggaran ini agar diterima sebaik-baiknya dan secepatnya dilakukan pada tahun anggaran 2020,” tegasnya.
Sementara Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Ciamis, H. Tatang mengingatkan kepada para penerima dana DAK Fisik Pendidikan agar patuh pada peraturan dan perundang-undangan yang terlah ditetapkan.
“Para kepala sekolah yang menerima DAK Fisik Pendidikan dalam melaksanakannya harus mengikuti juklak dan juknis,” katanya seraya megakui, sasaran DAK Fisik Pendidikan adalah satuan pendidikan yang telah melalui tahapan/produral yang telah ditentukan.
Dijelaskannya, kegiatan pelaksanaan untuk anggaran DAK Fisik Pendidikan untuk teknisnya agar dipersiapkan oleh panitia dari sekolah masing-masing, terutama dibantu Komite Sekolah atau stakeholder sekolah yang terdiri dari unsur masyarakat.
Ditegaskannya, dalam perencanaan pelaksanaan kegiatan DAK tersebut harus matang, jangan sampai tidak sesuai spesifikasi yang melanggar aturan.
“DAK Fisik Pendidikan ini harus dipertanggubgjawabkan dalam proses pelaksanaanya. Apalagi tahun ini kita memiliki hambatan dalam kondisi pandemi Covid19. Jadi dalam pelaksanaan kegiatan DAK harus patuh terhadap protokol kesehatan,” katanya.
Tatang pun menimbau, penerima DAK Fisi Pendidikan dalam oelaksanaannya harus terus membangun komunikasi dan komitmen dengan Dinas Pendidikan agar tidak berbenturan dengan peraturan dari mulai daerah, provinsi sampai pusat. (cZ-01)**
0 Comments