ciamiszone.com :
SETDA,- Dalam menghadapi pandemi Covid-19, Kabupaten Ciamis menyepakati penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang rencananya akan dimulai Rabu, 6 Mei 2020 secara serentak tingkat Provinsi Jawa Barat bersamaan dengan seluruh kabupaten/kota lainnya di Jabar yang belum menerapkan PSBB.
Kesepakatan tersebut diambil Bupati Ciamis, DR. H Herdiat Sunarya didampingi Wakil Bupati Ciamis, Yana D Putra dan sejumah SKPD saat melakukan rapat koordinasi melalui video conference (vicon) dengan Gubernur Jabar dan Bupati/Walikota 17 daerah yang belum menggelar PSBB, Rabu (29/04/20).
Dalam rakor tersebut, seluruh bupati/walikota peserta rakor menyepakati untuk mengajukan PSBB Tingkat Provinsi Jabar ke Kementerian Kesehatan Republik Indonesia.
Dari ruang vicon di Setda Ciamis, Bupati Ciamis menyampaikan, pihaknya setuju untuk dilakukannya penerapan PSBB tingkat provinsi, namun penerapannya harus diikuti dengan pengetatan aturan larangan mudik, khususnya bagi perantau yang berasal dari zona merah.
“Kami setuju dengan PSBB ini. Namun, kami berpendapat dengan tren penurunan kasus positif Covid-19, bukan berarti PSBB berhasil atau tidak. Yang harus kita waspadai adalah perantau berasal dari zona merah. Jadi, harus diperketat lagi mereka yang pulang dari zona merah,” tegasnya.
Sementara Gubernur Jabar, Ridwan Kamil menyimpulkan, PSBB Tingkat Provinsi Jabar ini merupakan kebutuhan di Jabar. Pengajuannya ke Kemenkes dilakukan melalui satu surat, yaitu dari Kepala Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan COVID-19 Jabar, yaitu Gubernur.
“Saya simpulkan, kita menyepakati PSBB Provinsi menjadi kebutuhan. Untuk memudahkan birokrasi, cukup satu surat dari Kepala Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan COVID-19 Provinsi Jabar,” tegasnya.
Menurut Emil, seluruh kota/kabupaten yang hadir sekarang, bisa menggunakan dasar hukum dari surat Gugus Tugas Propinsi Jabar ke Kemenkes untuk dijadikan dasar pelaksanaan PSBB di wilayah masing-masing.
Diakuinya, apabila pengajuan tersebut disetujui akhir pekan ini, PSBB Tingkat Provinsi Jabar pun akan mulai diterapkan pada Rabu, 6 Mei 2020.
“Jadi, proses persetujuan oleh Kemenkes biasanya diberikan hari Sabtu, mulai hari ini sampai Selasa (5/5/20) minggu depan, Pemkab/Pemkot sudah melakukan sosialisasi keada masyarakat, terutama di RT/RW tentang apa itu persiapan PSBB di wilayahnya masing-masing,” pungkasnya. (cZ-01)**
0 Comments