ciamiszone.com :
CIAMIS,- Bupati Ciamis, DR. H. Herdiat Sunarya mengakui, saat ini pihaknya sedang membahas dan mengkaji bagaimana caranya agar tidak memberatkan masyarakat Tatar Galuh Ciamis terkait pembayaran PDAM, bebagai pajak dan retribusi.
Hal itu diungkapkan Bupati mengingat pandemi Virus Corona (Covid-19) masih terus berlangsung, sehingga banyak masyarakat terdampak dan perekonomian pun menurun drastis.
“Untuk pembayaran PLN sudah ada aturannya, mulai pelanggan yang 450 watt digratiskan dan pelanggan 900 watt dikenakan diskon 50%, meskipun tidak semua pelangan 900 watt mendapatkan diskon,” katanya di Media Center Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Ciamis, Kamis (16/04/2020).
Menurutnya, untuk kewajiban pembayaran PDAM, berbagai pajak dan restribusi agar tidak memberatkan masyarakat Ciamis, pihaknya sedang melakukan pembahasan.
“Intinya PDAM dan pembayaran berbagai pajak, seperti pajak hotel dan restoran juga retribusi tidak memberatkan masyarakat Tatar Galuh Ciamis terutama mereka yang terdampak Covid-19, tapi harus jelas aturan-aturannya, dan kami sedang membahasnya,” katanya.
Diakuinya, saat ini perekonomian turun sangat drastis terutama akibat berkurangnya aktivitas masyarakat diluar rumah karena penerapan sosial distancing.
“Mereka belajar, bekerja dan beribadah di rumah, beraktivitas di rumah tentu sangat berpengaruh terhadap laju pertumbuhan ekonomi. Untuk itu pemerintah nantinya harus memulihkannya seperti sediakala, degan cara medorong, mesuportnya dari semua sektor, mulai dari inprastrutur, perekonmian, dan juga pemerintahan,” jelasnya. (Nank/cZ-01)**
TOTON VIDEONYA :
TOTON VIDEONYA :
0 Comments