ciamiszone.com :
MAPOLRES,- Jajaran Sat Reskrim Polres Ciamis berhasil membekuk komplotan pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang beraksi di Pangandaran dari dua tempat kejadian perkara (TKP). Lima pelaku asal Garut, Cianjur dan Tasikmalaya diringkus, sementara seorang lagi dinyatakan DPO.
Kapolres Ciamis, AKBP Dony Eka Putra didampingi Waka Polres Ciamis, Kompol Ari Setyawan Wibowo, Kasat Reskrim, AKP Risqi Akbar, Kasubbag Humas, AKP Hj. Iis Yeni Idaningsih dan KBO Reskrim Iptu Agus Hartadin menjelaskan hal itu dalam Konferensi Pers di Mapolres Ciamis, Selasa (24/03/2020).
Menurut Kapolres, tindak pidana pencurian dengan pemberatan kendaraan R4 dan kendaraan sepeda motor itu dilakukan dengan modus operandi mereka mengambil kendaraan yang terparkir di halaman rumah dengan cara merusak pintu mobil lalu menyambungan kabel kontak dengan soket yang sudah disiapkan lalu membawanya pergi.
“Sementara kendaraan sepeda motor, mereka angkat keatas mobil pick up sebagai sarana perbuatan pidananya itu, keempat pelaku semuanya berperan, dari mulai yang beraksi sampai dengan yang mengawasi,” katanya.
Diungkap, empat pelaku beraksi di wilayah Desa Batukaras, Kecamatan Cijulang, Kabupaten Pangandaran itu antara lain, S (47), warga Desa Situsari Kec. Cisurupan Kab. Garut, NS (49) warga Desa Sindanggalih Kec. Cisurupan, Kab. Garut dan DP (37) warga Desa Ramasari Kec. Haurwangi, Kab. Cianjur. Sementara seorang palaku lagi, Y (39) warga Pameungpeuk Garut dinyatakan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Dari tindak pidana tersebut polisi mengamankan barang bukti yang digunakan sbagai sarana kejahatannya berupa satu buah kunci leter Y, dua buah mata kunci palsu, satu buah soket kabel pendek dan satu unit kendaraan R4 merk Suzuki ST 150 pick up, warna hitam tanpa nomor polisi.
Sedangkan barang bukti hasil kejahatan diamankan satu unit kendaraan sepeda motor merk Honda Vario warna putih tanpa nomor polisi. Sementara satu unit kendaraan R4 merk Mitsubisi jenis Colt T120SS model pick up wara hitan tahun 2012 dengan nopol Z 8582 UH masih dalam pencarian.
Dalam kasus Curanmor lainnya lainnya, Sat Reskrim juga meringkus dua pelaku warga Kabupaten Tasikmalaya yang beraksi di Desa Karangjaladri, Kecamatan Parigi, Kabupaten Pangandaran.
Kedua pelaku tersebut yaitu TH (23) warga Kalapagenep dan Y (32) warga Desa Mandalajaya, Kecamatan Cikalong. Dari keduanya berhasil diamankan barang bukti tiga unit kendaraan roda dua hasil kejahatan terdiri dari Honda CB 150 R warna merah, Yamaha N-Max warna putih dan Honda Beat all New warna hitam.
Sedangkan barang bukti sebagai sarana kejahatan diamankan satu unit kendaraan R2 jenis Kawasaki KLX warna hijau dengan Nopol Z 2858 U, dua mata astag dan satu kunci ring 8,1 leter T.
Seperti pelaku curanmor sebelumnya, mereka beraksi dengan modus operandi melakukan pencurian kendaraan sepeda motor yang terparkir di depan halaman rumah dengan menggunakan kunci palsu/astag.
“Atas perbuatan tersangka yang melanggar Pasal 363 ayat 1 ke-3 ke-4 ke-5 KUHPidana mereka diancam hukuman tujuh tahun penjara,” kata Kapolres. (cZ-01)**
0 Comments