ciamiszone.com :
SETDA,- Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak yang sesuai jadwal akan digelar 12 April 2020 di 143 desa di Kabupaten Ciamis, akhirnya diundur menyusul antisipasi penyebaran virus Corona yang semakin gencar dijalankan agar wilayah Kabupaten Ciamis terhindar dari paparan Covid-19.
Bupati Ciamis, DR H Herdiat Sunarya menyatakan hal itu sebagai upaya agar masyarakat Tatar Galuh Ciamis dijauhkan dari virus Corona sehingga terfokus dalam antisipasi penyebaran virus Corona dengan menjaga kesehatan masing-masing, menjaga lingkungan dan menghindari keramaian massa.
“Karena kondisi saat ini tidak memungkinkan untuk menyelenggarakan Pilkades serentak, maka jajaran Pemkab Ciamis sepakat untuk menunda atau mengundurkan jadwal pelaksanaan Pilkades 2020 di 143 desa yang ada di Kabupaten Ciamis sampai batas waktu yang belum ditentukan,” kata Bupati Ciamis usai Rakor di Op Room Setda Ciamis, Selasa (24/03/2020).
Rakor yang juga dihadiri Kapolres Ciamis, Dandim 0613 Ciamis, para Asisten Daerah, Kepala Satpol PP, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Kepala Dinas Kesehatan itu menyepakati diundurnya pelaksanaan Pilkades 2020 di Kabupaten Ciamis mengingat saat ini NKRI dalam siaga bencana Corona (Covid-19).
“Karena dalam pelaksanaan Pilkades akan melibatkan banyak massa dan dipastikan akan terjadi interaksi langsung, sementara secara nasional masa tanggap darurat Corona yang dikeluarkan BNPB diperpanjang sampai 29 Mei 2020,” katanya.
Menurut Bupati, langkah diundurnya Pilkadaes 2020 dilakukan untuk melindungi dan mengantisipasi penyebaran virus Corona, agar masarakat Tatar Galuh Ciamis terhindar dari infeksi virus tersebut yang selama ini “menghatui” warga Tatar Galuh.
Bupati berharap, masyarakat Kabupaten Ciamis terutama mereka yang akan mengikuti Pilkades memahami kondisi saat ini, karena bencana virus Corona ini bukan hanya melanda Camis tetapi secara nasional dan dunia.
“Saya juga mengimbau kepada semua perangkat desa untuk saat ini tidak melaksanakan kegiatan yang bisa mengundang datangnya virus Corona atau Covid-19,” tegasnya.
Keputusan diundurnya pelaksanaan Pilkades 2020 di Kabupaten Ciamis disambut baik oleh Direktur Pusat Kajian Ilmu Hukum, Fakultas Hukum Unigal Ciamis, Hendra Sukarman yang menyatakan, diundurnya Pilkades adalah langkah tepat sebagai antisipasi dalam menyikapi penyebaran virus Corona.
“Pilkades diundur merupakan bentuk kewaspadaan dalam mengantisipasi menyebarnya covid-19 di wilayah Kabupaten Ciamis, sehingga semua pihak harus waspada dan jangan dianggap main-main dengan virus mematikan tersebut. Apalagi BNPB sudah menyatakan masa tanggap darurat Corona diperpanjang hingga 29 Mei 2020,” katanya. (cZ-01)**
0 Comments