ciamiszone.com :
CIAMIS,- Data di Posko Cofid-19 Ciamis, orang dalam pemantauan (ODP) sampai Kamis (26/03/2020) siang sudah mencapai 132 orang, dari jumlah tersebut sebanyak 56 bebas dan sisanya 76 dalam proses pemantauan selama 14 hari kedepan. Sementara pasien dalam pengawasan (PDP) sebelumnya hanya dua bertambah tiga orang jadi total 5 PDP.
“Dari lima PDP tersebut, seorang pasien sudah bebas dinyatakan negatif, seorang lagi perkembagannya semakin membaik dan saat ini masih menunggu hasil dari Litbangkes Jakarta, sedangkan penambahan tiga orang PDP baru masuk hari ini,” kata Ketua Pusat Informasi dan Komunikasi (PIK) Cofid-19 Ciamis, dr. Bayu Yudiawan kepada wartawan, Kamis (26/03/2020).
dr. Bayu yang juga Juru Bicara PIK Cofid-19 Ciamis itu menegaskan, penambahan tiga PDP tersebut adalah mereka yang baru datang dari zona merah dan pernah berinteraksi, sehingga saat pemeriksaan kesehatan ada indikasi harus dilakukan perawatan.
“Kini ketiganya diisolasi di RSUD Ciamis dan RS swasta, karena fasilitas ruang isolasi di RSUD Ciamis hanya cukup untuk dua orang,” tegasnya.
Menurut Bayu, saat ini ada istilah baru yaitu Orang Tanpa Gejala (OTG) yang perlu diawasi keberadaannya, OTG adalah mereka yang datang dari zona merah atau dicurigai pernah interaksi dengan terindikasi positif cofid-19, namun kepulangannya tidak merasakan gejala apa pun.
“Untuk memantaunya kami akan melibatkan RT/RW setempat yang diimbau agar tidak ada respon berlebihan kepada OTG, dan harus tetap mensosialisasikan kepada warga untuk tidak panik, yang penting OTG mengisolasi diri tidak boleh keluar atau berdekatan dengan orang lain,” katanya.
Dijelaskannya, keterlibatan RT dan RW merupakan bentuk perlawanan terhadap virus Corona yang bukan hanya tugas orang kesehatan, tetapi tugas semua yang harus aktif dan berperan, sehingga tidak saling menyalahkan.
Dalam perannya, RT dan RW nantinya akan masuk sebagai anggota dalam struktur gugus tugas tingkat kecamatan yang dipimpin camat setempat.
Datang dari Zona Merah Wajib Lapor
Siapa pun yang baru datang dari zona merah, apalagi orang dicurigai beresiko dari zona merah atau pernah kontak dengan postif cofid diwajibkan lapor ke perangkat desa melalui RT/RW, pelaporannya bisa dilakukan oleh siapa pun yang mengetahui kedatangannya.
Menurut Bayu, nanti akan ada petugas Surveilans Migrasi yang akan mendata mereka, jika yang bersangkutan tidak merasakan gejala apa pun tidak perlu datang ke puskesmas tetapi diwajibkan untuk mengisolasi diri selama 14 hari.
Keberadaan RT/RW atau pun tokoh warga sangat dibutuhkan sebagai bahan acuan agar bisa mengamankan yang bersangkutan disiplin dalam menjalankan Phisikal Distancing (mengisolasi diri tidak keluar rumah dan tidak kontak phisik dengan orang lain).
“Dalam hal ini juga baik RT/RW atau pun tokoh masyarakat harus memahami sehingga bisa menghindari ditolaknya orang yang baru pulang dari luar kota atau zona merah ke wilayahnya masing-masing,” katanya. (cZ-01)**
0 Comments