Bupati Tidak Melarang Ibadah Berjamaah

ciamiszone.com :
SETDA,- Dalam mengantisipasi penyebaran virus corona (Covid-19) Bupati Ciamis, DR H. Herdiat Sunarya mengaku tidak melarang warga Tatar Galuh Ciamis untuk sholat atau ibadah berjamaah.

“Kami tidak melarang untuk shalat/ibadah berjamaah, itu kembali kepada diri masing-masing, yang terpenting jaga kebersihan tempat ibadah,” tegasnya.

Menurut Bupati, memang pihaknya telah mengintruksikan untuk menutup sejumlah fasilitas umum milik pemerintah dan juga mensosialisasikannya kepada masyarakat, pegawai dan pengunjung supaya mereka paham dengan kondisi saat ini.

Namun khusus untuk tempat peribadatan, pihaknya tidak akan menutup dan melarang masyarakat untuk melaksanakan ibadah berjamaah dengan catatan selalu menjaga kebersihan.


Dalam Rapat Persiapan Pengadaan Barang dan Jasa Tahun Anggaran 2020, Rabu (18/03/2020) di Aula Setda Ciamis itu, Bupati juga mengatakan, dirumahkannya anak sekolah bukan berarti libur untuk rekreasi, tetapi tetap harus belajar di rumah dengan bimbingan dan  orangtua dan guru.

Pihaknya pun telah memerintahkan Kasatpol PP untuk melakukan penyisiran terhadap anak usia sekolah ke titik-titik tertentun yang biasa dikunjungi anak sekolah, bilamana ada anak usia sekolah yang ketangkap keluyuran selanjutnya serahkan kepada orangtuanya.

“Kepada orangtua agar selalu mengawasi anaknya untuk tetap belajar, jangan sampai keluyuran keluar rumah, tegasnya.

Bupati juga mengimbau agar masyarakat selalu membiasakan pola hidup sehat yang dimulai dari diri sendiri, tetangga dan lingkungan sekitar.

“Masyarakat juga harus sering berolahraga, mencuci tangan pakai sabun, makan makanan bergizi, minum 8 gelas air putih/hari agar sistem imunitas tubuh kita terjaga dan menghindari kerumunan orang. Jika  sistem imunitas tubuh stabil maka kita tidak akan terjangkit wabah penyakit,” pungkasnya.

Dalam rakor tersebut, sebelum memasuki ruangan seluruh peserta dilakukan pemeriksaan kesehatan dan diwajibkan menyeterilkan tangan dengan hand sanitizer  yang disediakan. (Nank/cZ-01)*

Post a Comment

0 Comments