Kejari Jebloskan Tersangka Korupsi KPU Rp148 Juta

ciamiszone.com :
CIAMIS,- Tersangka kasus penyalahgunaan anggaran Alat Tulis Kantor (ATK) dan makan minum (mamin) di Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Pangandaran, P akhirnya digelandang ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Ciamis, Rabu (10/10/2019).

P yang sudah memasuki masa pensiun itu, terpaksa harus menjalani hukuman atas perbuatannya di balik jeruji besi sebagai tahanan titipan Kejari Ciamis berdasarkan surat perintah penahanan.

Menurut Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Ciamis, Sri Respatini, pengungkapan kasus tersebut murni berkat kerja keras pihak kejaksaan sesuai dengan SOP dari atasan.

“Menurut penyidik, berkas perkara sudah lengkap dan dinyatakan P21 sehingga tersangka sekarang dititipkan di Lapas Ciamis, dan secepatnya akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Bandung,” tegas Kajari.

Diakuinya, tim penyidik akan menyiapkan dakwaan dan kelengkapan lainnya sehingga paling lambat hari Senin depan berkas perkara dan tersangkanya akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Bandung.


Tersangka P melakukan tindak pidana korupsi dengan melakukan penyalahgunaan anggaran dana hibah untuk anggaran ATK dan mamin saat dirinya menjabat sebagai Sekertaris KPUD Pangandaran, sehingga menimbulkan kerugian negara mencapai Rp148 juta.

“Berdasarkan hasil perhitungan BPKP atas perbuatannya negara dirugikan Rp148 juta, meskipun tersangka sudah mengembalikan nilai kerugian tetapi tidak menghapus perkaranya, namun tidak menutup kemungkinan bisa menjadi pertimbangan untuk meringankan hukuman,” katanya.

Atas perbuatannya tersangka diancam dengan pasal 27 junto pasal 18 ayat 1 junto pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001  dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

“Dengan alasan hukuman tersangka teraancam 20 tahun, dikhawatirkan melarikan diri dan mengulangi perbuatannya, maka Kejari Ciamis telah melakukan penahan terhadap tersangka berdasarkan surat perintah penahanan No. 01/N.2.25/FT.1/10 tahun 2019, tanggal 10 Oktober 2019, dan yang menjadi alasan penahan terhadap tersangka adalah pasal 1 berdasarkan pasal 21 Kitab Undang-undang Hukum Pidana,” pungkasnya. (Andik/Nank/cZ-01)*

Post a Comment

0 Comments