Kades dan Perangkatnya Harus Paham UU Pers dan Kode Etik Wartawan

ciamiszone.com :
SUKADANA,- Para kelapa desa dan perangkat desa jangan takut kepada orang yang mengaku wartawan selama wartawan tersebut kehadirannya dalam menjalankan tugas sesuai UU Pers No. 40 Tahun 1999 dengan mematuhi Kode Etik Jurnalistik-nya.

Hal itu diungkapkan pemateri dari PWI Kabupetan Ciamis, Yuyun Gunawan dalam Sosialisasi Bidang Hukum dan Perlindungan Masyarakat di Kecamata Sukadana, Rabu (02/10/2019).

“Wartawan itu orang yang secara teratur melaksanakan kegiatan jurnalistik. Jadi tugasnya mencari, mengolah dan memberitahukan informasi kepada masyarakat dengan benar sesuai fakta melaui medianya masing-masing, bisa online, eletronik (tv atau radio) dan cetak,” katanya.

Menurutnya, untuk mengetahui apakah wartawan itu benar-benar menjalankan tugas sesuai aturan UU Pers dan kode etik, para kepala desa dan aparatur dibawanya harus paham juga apa itu UU Pers dan kode etik untuk wartawan.


“Bagaimana kita bisa mengetahui seorang wartawan menjalankan UU Pers dan kode etik atau tidak, jika tidak tahu apa itu UU Pers dan kode etiknya,” tegas Yuyun.

Wartawan senior di Ciamis ini menjelaskan, salah satunya dalam hal berorganisasi, wartawan itu dalam UU Pers pasal 7 (1) dijelaskan wartawan bebas memilih organisasi wartawan.

“Intinya harus berorganisasi, organisasinya bebas memilih tapi organisasi yang diakui oleh Dewan Pers, saat ini ada tujuh organisasi yang diakui, sementara diluar yang tujuh sesuai Surat Edaran Dewan Pers No. 37 tahun 2018 tidak diakui,” katanya.

Ketujuh organiasi tersebut sudah menjadi konstituen Dewan Pers yaitu, Serikat Perusahan Pers (SPS), Perusahan Radio Siaran Swasta Nasional Indonesia (PRSSNI), Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI), Asosiasi Televisi Lokal Indonesia (ATVLI), Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Aliansi Jurnalis Indonesia (AJI) dan Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI).

“Saya harap bukan hanya weartawan yang mengetahui, tapi para kepala desa dan aparatnya serta tokoh masyarakat pun harus tahu dan paham, sehingga akan terjadi sinergitas dan kemitraan yang baik dengan wartawan dalam upaya membangun daerah,” katanya.


Sementara dalam acara serupa di Kecamatan Cisaga, Ketua PWI Kabupaten Ciamis, Deni Hamdani menjelaskan, anggota PWI Kabupaten Ciamis yang meliputi Kota Banjar dan Pangandaran saat ini ada 44 anggota dari berbagai media.

“Jika ada anggota PWI yang diduga melanggar UU Pers atau tidak sesuai kode etik, sampaikan  saja ke sekretariat PWI Ciamis. Tapi jika sudah menyangkut urusan pidana, silahkan lapor ke pihak berwajib, ke polsek terdekat,” tegasnya.

Dijelaskan, aparatur desa jangan takut terhadap wartawan karena tugas wartawan mencari informasi, mengolah, memberitakan dengan benar dan berimbang bukan memeras.

“Bila kita kedatangan wartawan layani saja selama tidak keluar jalur kode etik jurnalistik tadi,” katanya.

Diakuinya, banyak laporan yang menyebutkan beberapa oknum wartawan yang datang ke desa dengan sejumlah masalah akan tetapi akhirnya memeras dengan miminta sejumlah uang kepada kepala desa.

“Tujuan sosialisasi hukum ini untuk memberikan pemahaman kepada aparatur dan perangkat desa agar mengetahui bahwa tugas dan fungsi wartawan sebagai sosial kontrol bukan pemeras, untuk itu jangan takut terhadap wartawan,” tegasnya.

Sosialisasi Bidang Hukum dan Perlindungan Masyarakat ini dihadiri sejumlah kepala desa dan perangkat desa se-Kecamatan Sukadana dan Kecamatan Cisaga dengan pemateri dari Kepolisian, Kejaksaan, DPMD, Inspektorat dan PWI.

Untiuk Kecamatan Sukadana berlangsung di Aula Sekretariat Kwaran Sukadana dan Kecamatan Cisaga di GOR Desa Mekarsari. (Nank/cZ-01)**

Post a Comment

0 Comments