ciamiszone.com :
CIAMIS,- Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu (DKPP) RI yang berwenang mengadili pengaduan dugaan pelanggaran Pemilihan Umum (Pemilu) memutuskan dua komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Ciamis atas nama Uce Kurniawan sebagai teradu I dan Fani Dwi Ruyantini teradu II untuk direhabilitasi nama baiknya.
Hal tersebut tertuang dalam putusan DKPP Nomor 213-PKE-DKPP/VIII/2019 setelah digelarnya sidang di Jakarta bebeberapa waktu lalu atas pengaduan warga Ciamis, dengan aduan dugaan kedua komisioner tersebut tidak professional dalam menangani berbagai pengaduan pelanggaran Pemilu di Ciamis.
“Atas putusan tersebut membuktikan, kami berdua sudah bekerja secara profesional sesuai dengan prosedur dan aturan perundang-undangan yang berlaku dalam menangani berbagai pengaduan atau permasalahan yang masuk ke Bawaslu Ciamis,” kata Uce Kurniawan yang juga Ketua Bawaslu Ciamis itu kepada ciamiszone, Senin (14/10/2019).
Menurut Uce, dalam persidangan di Jakarta yang berlangsung hari Rabu lalu itu, hakim memutuskan menolak pengaduan pengadu untuk seluruhnya, dan merehabilitas nama baik teradu I dan II.
“Selain itu juga DKPP RI memerintahkan Bawaslu Provinsi Jawa Barat untuk menindaklanjuti putusan tersebut paling lama tujuh hari sejak dibacakan, dan memerintahkan Bawaslu RI mengawasi pelaksanaan poutusan tersebut,” katanya.
Didampingi, Fani Dwi Ruyantini, Uce mengakui, selama proses Pemilu 2019 pihaknya menangani 28 dugaan pelanggaran, sebanyak 18 kasus adalah hasil temuan dan 10 kasus merupakan pengaduan masyarakat.
“Dari jumlah 28 kasus yang teregristrasi tersebut, delapan diantaranya pelanggaran administrasi, satu pelanggaran pidana yang sudah diselesaikan di pengadilan, dan 19 kasus lagi dinyatakan bukan pelanggaran sehingga dihentikan di tingkat Gakumdu,” katanya. (Nank/cZ-01)*
0 Comments