ciamiszone.com :
CIAMIS,- Dalam pelaksanaan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) dalam rangka antisipasi C3 (Curat, Curat dan Curanmor) dan penyakit masyarakat di wilayah hukum Polres Ciamis, polisi berhasil mengamankan dua pasangan bukan muhrim dari sebuah hotel di kawasan Ciamis Kota, dan dari Pangandaran diamankan puluhan botol minuman keras (miras), Sabtu (07/09/2019) malam.
Kapolres Ciamis, AKBP Bismo Teguh Prakoso menjelaskan, pihaknya berhasil mengamankan 50 botol miras jenis anggur merah, 7 botol jenis arak hitam dan 3 botol jenis arak putih.
“Barang haram tersebut diamankan dari tempat kegiatan Jambore Matic 5 di Lokabina Pramuka Jalan Pamugaran Pangandaran dalam Operasi Pekat dengan sasaran miras, pemiliknya IP (27) warga Pangandaran,” katanya.
Sementara Kabag Ops Polres Ciamis, Kompol Sumari usai memimpin Regu 1 KRYD di wilayah Ciamis Kota, Sabtu (07/09/2019) malam menjelaskan, pihaknya selain mengamankan satu botol miras juga dua pasangan yang bukan muhrim yang kini diamankan ke Mapolres Ciamis untuk dimintai keterangan.
Dijelaskannya, kedua pasangan tersebut “diciduk” dari dua kamar di sebuah hotel di kawasan Ciamis Kota, mereka tidak bisa memperlihatkan surat nikah sebagai bukti mereka adalah suami istri.
“Mereka diamankan dari dalam kamarnya masing-masing, diantaranya ada yang sedang mengkonsumsi miras, dan miras itu pun kami amankan,” tegasnya.
Kegiatan yang melibatkan sekira 70 personel Polres Ciamis itu juga dibantu 16 personel Kodim 0613 Ciamis yang dibagi menjadi dua regu.
Regu pertama dipimpin Kabag Ops Polres Ciamis, Kompol Sumari yang melaksanakan patroli ke sejumlah titik-titik rawan di kawasan Ciamis Kota, mulai jalan-jalan yang biasa digunakan tempat berkumpulnya klub-klub motor sampai ke tempat rawan pekat lainnya seperti kawasan IC dan venue BMX.
“Kami sisir jalan-jalan yang diduga rawan, Alhamdulillah tidak ada kerumunan massa terutama klub-kub motor,” katanya.
Sementara regu dua melaksanakan patroli jalan kaki di seputran Alun-alun Ciamis untuk mencegah terjadinya potensi gangguan kamtibmas.
Diperoleh keterangan dari hasil KRYD tersebut, dua pasnagan yang bukan suami istri itu antara lain, RR (27), mahasiswa warga Kabupaten Solok Sumatera Barat dan SS (20) IRT warga Dukuhwaru, Tegal, Jawa Tengah.
Sepasang lagi yaitu Nrs (48) seorang swasta warga Legok Tangerang Banten dan NN (47) IRT warga Warung Sumedang, Manonjaya Kabupaten Tasikmalaya. (Nank/cZ-01)*
0 Comments