Korupsi di Unigal Berbuntut Panjang? Bakal Seret Sejumlah Oknum Lainnya


ciamiszone.com :

UNIGAL,- Kasus tindak pidana korupi di tubuh Fakultas Ilmu Kesehatan (FIKes) Universitas Galuh (Unigal) Ciamis yang menyeret mantan dekannya, TJ hingga terbukti bersalah dan divonis hukuman penjara, ternyata masih menyimpan misteri dan akan berbuntut panjang.

Jika pihak berwenang turun tangan menindaklanjuti, tidak menutup kemungkinan akan muncul tersangka baru lainnya, mengingat baru dua tersangka yang sudah divonis yaitu TJ dan MY yang terbukti sebagai tersangka yang ikut serta, sementara otak pelakunya belum ada.

Selain itu, dari nilai yang dituduhkan adanya dugaan korupsi sebesar ratusan juta rupiah masih dianggap sedikit dibanding dugaan kerugian yang sebenarnya mencapai Rp4,991 miliar, angka itu muncul berdasarkan hasil audit investigasi yang dilakukan auditor oleh investigator independen mengisyaratkan adanya fakta-fakta baru.

Demiian diungkapkan Direktur Pusat Kajian Hukum (PKH) Unigal yang juga Juru Bicara Yayasan Pendidikan Galuh Ciamis (YPGC), Hendra Sukarman kepada ciamiszone, di kantornya, Kamis (12/09/2019).


Menurut Hendra, munculnya fakta-fakta baru bisa menyeret kembali mantan Dekan FIKes karena ditemukan dugaan pelanggaran pidana yang dlakukannya.

“Sampai sekarang, laporan pertanggungjawaban selama kepemimpinan mantan Dekan FIKes Unigal belum ada di meja pengurus yayasan. Berdasarkan hasil audit investigasi itulah, kami meminta Polres Ciamis segera memperosesnya secara hukum,” katanya.

Dijelaskan Hendra, pihaknya sudah melaporkan hal itu ke Polres Ciamis dengan tujuan hasil audit investigasi segera diteliti, dilidik dan ditindaklanjuti, khususnya mengenai tindak pidana yang diduga dilakukan oleh mantan Dekan FIKes dan “kawan-kawannya”.

Selain itu, salah satu indikasi adanya dugaan penggelapan uang tersebut muncul lantaran mantan Dekan FIKes tidak pernah melaporkan atau membuat laporan pertanggungjawaban kepada yayasan melalui Rektor Unigal.

“Dalam struktur organisasi di FIKes pun ada keganjilan, yaitu adanya pembina di fakultas, padahal menurut Statuta Unigal di dalam fakultas tidak ada unsur pembina,” katanya.

Pertanyaan pun muncul, apa tujuan diangkatnya pembina dan untuk siapa?

Dengan kenyataan tersebut, pembina yang ada di FIKes Unigal menjadi ilegal, sehingga apapun yang diterima oleh pembina di FIKes Unigal ketika itu, harus dipertanggungjawabkan.

Untui itu, Hendra mendesak kepolisan segera menangani kasus tersebut untuk memberikan adanya kepastian hukum bagi siapa pun yang terlibat.

“Korupsi itu tidak bisa berdiri sendiri, sehingga harus ada kejelasan siapa pelakunya dan siapa yang turut serta,” tegasya seraya menambahkan, bukti-bukti yang ditemukan selama penyelidikan dan yang terungkap dalam persidangan, harus menjadi patokan dan catatan polisi untuk segera menindaklanjut kasus tersebut.

Menanggapi hal itu, Ketua YPG Ciamis, H. Otong Husni Taufik membenarkan munculnya informasi terkait fakta-fakta baru dalam kasus yang menjerat mantan Dekan FIKes Unigal itu, namun dirinya menyerahkan persoalan tersebut kepada pihak berwenang.

“Saya serahkan semuanya kepada pihak-pihak yang berwenang dan berharap segera menemui titik terang,” tegasnya. (cZ-01)*

Post a Comment

0 Comments