ciamiszone.com :
MAPOLRES,- Jajaran Satreskrim Polres Ciamis berhasil meringkus komplotan tindak pidana curanmor yang kerap beraksi di wilayah Priangan Timur (Tasik, Ciamis dan Banjar), bahkan mereka beraksi juga di Indramayu. Dari tangan para tersangka polisi berhasil mengamankan 12 kendaraan bermotor.
Hal itu diungkapkan Kapolres Ciamis, AKBP Bismo Teguh Prakoso, didampingi Kasat Reskrim AKP Risqi Akbar dan Kasubbag Humas Iptu Iis Yeni Idaningsih dalam Konferesni Pers di Halaman Mapolres Ciamis, Rabu (11/09/2019).
Menurut Kapolres, komplotan yang diringkusnya itu berjumlah enam orang warga Ciamis, Tasik dan Garut. Dalam aksi tindak pidana pencurian dengan pemberatan tersebut, dilakukan diduga dengan modus operandi membagi tugas terlebih dahulu.
“Dalam aksinya pelaku merusak kunci kontak kendaraan sepeda motor dan merusak pintu kendaraan R4 dengan menggunakan kunci palsu,” setelah berhasil menghidupkan kendaraan yang menjadi sasarannya mereka langsung membawanya menjauhi tempat kendaraan di parkir.
Menurut Kapolres, diantara pelaku ternyata diketahui ada yang residivis kasus yang sama, dalam aksinya tak tanggung-tanggung sasaran mereka adalah kendaraan yang diparkir depan rumah atau pun gerasi.
“Bisa juga mereka ini spesialis curanmor pick up, mereka beraksi berdasarkan pesanan,” tegas Kapolres.
Dari tangan tersangka berhasil diamankan alat kejahatan, diantaranya sebuah HP merk Samsung warna hitam, tujuh anak mata kunci palsu yang ujungnya lancip yang terbuat dari besi, sebuah kunci leter Y, dua buah kunci leter L terbuat dari besi, dan kabel soket.
Sebagai sarana mereka menjalankan aksinya, polisi juga mengamankan satu unit kendaraan sepeda motor dan dua kendaraan roda empat.
Sepeda motor yang digunakannya itu merk Honda Beat Warna Hitam, tahun 2018, No. Pol : Z 6298 GY, Noka: MH1JFZ125JK475358, Nosin: JFZ1E2482432. Sementara kendaraan roda empat yaitu Toyota new Avanza, warna hitam metalik tahun 2018, No. Pol : D 1874 ZN, Noka: MHKM1BA3JDK144639 Nosin: MB25376 STNK a.n Tito Suryanto.
Satu unit lagi Toyota Calya warna orange metalik tahun 2019, No. pol : Z 1040 EE, Noka: MHKA6GJ6JKJ117859, Nosin: 3NRH416970 STNK a.n Enu Sanudin.
Sementara keanam pelaku antara lain AP (44), Buruh harian lepas, warga Dusun Cipeundeuy, Puloerang, Kecamatan Lakbok, Kabupaten Ciamis, AS, (27) seorang pengemudi, warga Kp. Cinangsi Desa Cigawir, Kecamatan Selaawi, IS (21) wiraswasta dan UB (17) pelajar keduanya warga Dusun Cigalumpit, Desa Neglasari, Limbangan Garut. PA (17) pengangguran warga Kapung Margahayu, Desa Panawuan Kec. Tarogongkidul, Kabupaten Garut dan JL (24) buruh harian lepas warga Kampung Pasirbatang, Desa Cikeusal, Kecamatan Tanjungjaya Kabupaten Tasikmalaya.
Polisi juga mengamankan hasil kejahatan yang mereka lakukan diantaranya sebuah kendaraan roda empat (mobil) Suzuki ST 150- pick up warna Hitam, tahun 2018, No. Pol : Z 8547 WS, Noka: MHYESL415JJ724479, Nosin: G15AID1126083 dan Sembilan kendaraan roda dua (motor).
Ksembilan motor tersebut antara lain, Honda Beat hitam Z 4333 TG, Noka : MH1JFZ115HK719639, Nosin : JFYP1E173807, Honda Beat, hitam Z 6928 RA, Noka: MH1JFP125GK633811, Nosin: JFYP1E2601936, Honda Vario putih pink Z 5006 QZ, Noka: MHIJF1313AK228720 Nosin: JF13E0224195,
Yamaha Mio putih Z 3990 KH, Noka: MH320D0028K064686 Nosin: 28D0655699, Honda Beat hitam, Noka: MH1JF5138CK72743, Nosin: JF5E3768156, Honda Beat hitam Z 4187 RA, Noka: MH1JFZ11EHK754337, Nosin : JFZ1E1769655, Honda Beat hitam Z 4187 RA, Noka: MH1JFZ11XHK754337, Nosin: JFZ1E1769655, Kawasaki Ninja hijau, Noka: MH4KR150K9KP23227, Nosin: KR150KEP23384 dan Yamaha Mio biru, Noka: MH328D40CBJ054004, Nosin: 28D3053964.
“Para pelaku yang merupakan satu komplotan yang melakukan aksinya di beberapa tempat kejadian perkara (TKP), diantaranya di Ciamis sebanyak 12 TKP, di Kota Tasikmalaya 8, Kota Banjar 2 dan di Kabupaten Indramayu satu TKP,” tegasnya.
Atas perbuatan tersangka dikenakan pasal 363 ayat (1) ke-3, ke-4, ke-5 KUHPidana yang diancam dengan pidana penjara paling lama 9 tahun. (cZ-01)*
0 Comments