Fasilitasi Cabul, Tiga Wanita Diciduk Polisi

ciamiszone.com :
MAPORES,- Jajaran Reskrim Polres Ciamis mengamankan tiga wanita warga Padaherang Pangandaran sebagai tersangka tindak pidana dengan sengaja menghubungkan atau memudahkan perbuatan cabul oleh orang lain dengan orang lain, hal tersebut sebagai mata pencaharian atau kebiasaan.

“Ketiga wanita tersebut diduga memfasilitasi orang lain berbuat cabul, dan kegiatannya itu dijadikan pencaharian,” kata Kapolres Ciamis, AKBP Bismo Teguh Prakoso didampingi Kasat Reskrim, AKP Risqi Akbar, Kasubag Humas, Iptu Hj. Iis Yeni Idaningsih dan Kasat Tahti Iptu Sumaryadi saat Konferensi Pers di Halaman Mapolres Ciamis, Senin (30/09/2019).

Menurut Kapolres, ketiganya diciduk saat petugas melakukan pengrebekan di rumah tersangka DW (47) warga Dusun Cikarang, Desa Karangmulya, Kecamatan Padaherang, Kabupaten Pangandaran sekitar pukul 13.30 WIB, Sabtu, 21 September 2019.

Saat pengrebekan tersebut selain DW sebagai penyedia tempat, diamankan juga LN (42) warga Dusun Sukamulya, Desa Sukasari, Kecamatan Banjarsari, Kabupaten Ciamis, dan HR  (40) dwarga Dusun Sukamaju, Desa Banjarsari, Kecamatan Banjarsari, Ciamis, peran keduanya yaitu sebagai pencatatan admintrasi dan penerima keuangan dari pelanggannya yang menggubakan jasa fasilitas cabul.


“Tersangka DW mengakui telah memberikan fasilitasi dengan menyewakan kamar bagi yang akan melakukan perbuatan asusila, menyediakan perempuan untuk ditawarkan kepada laki-laki hidung belang serta menyediakan minuman keras,” kata Kapolres seraya menambahkan, dalam satu hari minimal ada 10 pelanggan yang menggunaan fasilitasnya.

Selain menyewakan rumahnya sebagai tempat mesum juga menyediakan miras untuk pelanggannya, bahka diakui tersangka, kegiatannya tersebut sudah berangsung selema empat tahun terakhir dengan tarif kamar Rp50 ribu sampai Rp120 ribu setiap kamarnya.

Dari tersangka, polisi pun mengamankan sejumlah barang bukti, diantaranya satu buah buku catatan pengeluaran, pemasukan sewa kamar, tiga lembar uang tunai pecahan Rp10 ribu, dua lembar uang tunai pecahan Rp50 ribu, dua buah alat kontrasepsi/kondom, satu buah bekas tisu basah super magic, dan satu sachet bekas obat kuat.

Atas perbuatan tersangka dikenakan pasal 296 KUHPidana, engan ancaman hukuman penjara satu tahun empat bulan atau denda paling banyak Rp1 ribu. (Andik/cZ-01)*

Post a Comment

0 Comments