ciamiszone.com :
MAPOLRES,- Seorang
tukang service HP, Andi Kuswandi Bin Odo Sudarjo (42) warga Dusun Wanasari RT
43/08 Desa Budiasih, Kecamatan Sindangkasih, Kabupaten Ciamis, tewas setelah
dihajar massa karena diduga melakukan mesum dengan seorang wanita bersuami yang
juga tetangganya satu RT.
Kapolres
Ciamis, AKBP Bismo Teguh Prakoso didampingi Kasat Reskrim, AKP Risqi Akbar dan
Kasubag Humas, Iptu Hj. Iis Yeni Indaningsih saat Konferensi Pers di Mapolres
Ciamis, Senin (02/08/2019) menjelaskan, kejadian berawal pada Selasa (27/08/2019)
malam sekitar pukul 23.00 WIB korban bersama NN Binti Hamid (43) nonton hiburan
dangdutan di kampungnya, selanjutnya mereka berdua pulang ke rumah Neneng yang saat
itu suaminya tidak ada di rumah karena sedang bekerja keluar kota.
“Tanpa
disadari oleh keduanya, ternyata warga setempat memperhatikan gerak-gerik kedua
sejoli itu, apalagi saat korban mengantar NN,” kata Kapolres.
Malam
itu NN masuk ke rumahnya melalui pintu depan, sementara korban masuk melalui
pintu belakang, di dalam rumah mereka ditemani anak NN, CT (12).
Selang
beberapa saat, ketika mereka terlibat dalam pembicaraan tiba-tiba pintu depan ada
yang mengetuk, setelah NN membuka pintu masuklah enam orang yang juga warga
setmpat mencari keberadaan korban yang saat itu secara spontan lari bersembunyi
ke kamar belakang.
Melihat
korban tidak ada di ruang tamu, warga yang terdiri dari BH alias Acong (32), FS
(30), JP (30), DM (37), DR (27), dan Sod alias Akung (37) yang langsung mencari
korban.
Tak
pelak, korban yang bersembunyi di kamar belakang pun menjadi bual-bualan para
pelaku, korban berusaha menghindar lari ke ruang tengah, namun pukulan
bertubi-tubi tidak bisa terelakan, korban terus berusaha menghindar sampai
masuk ke kamar depan namun apa daya, massa semakin beringas hingga seorang
pelaku memukul korban dengan botol miras ke bagian kepalanya hingga korban pun tersungkur
tak sadarkan diri.
“Kejadian
tersebut disaksikan langsung oleh NN dan anaknya, akhirnya korban dilarikan ke Puskesmas
Sindangkasih oleh aparat desa setempat lalu dirujuk ke RSUD Dr Sukardjo
Tasikmalaya. Dan korban meninggal dunia Kamis (29/08/2019) sekira pukul 08.30 WIB
selanjutnya dibawa ke RS Hasan Sadikin untuk dioutopsi,” jelas Kapolres.
Atas
perbuatanya, para tersangka dijerat dengan pasal 70 KUHP, yang mengakibatkan korban
meninggal dunia dengan ancaman 12 tahun penjara dan pasal 351 KUHP yaitu penganiayaan
menyebabkan korban meninggal dunia dengan ancaman 7 tahun penjara. (Nank/cZ-01)*
0 Comments