Diduga Mesum, Tukang Service HP Tewas Dihajar Massa

ciamiszone.com :
MAPOLRES,- Seorang tukang service HP, Andi Kuswandi Bin Odo Sudarjo (42) warga Dusun Wanasari RT 43/08 Desa Budiasih, Kecamatan Sindangkasih, Kabupaten Ciamis, tewas setelah dihajar massa karena diduga melakukan mesum dengan seorang wanita bersuami yang juga tetangganya satu RT.

Kapolres Ciamis, AKBP Bismo Teguh Prakoso didampingi Kasat Reskrim, AKP Risqi Akbar dan Kasubag Humas, Iptu Hj. Iis Yeni Indaningsih saat Konferensi Pers di Mapolres Ciamis, Senin (02/08/2019) menjelaskan, kejadian berawal pada Selasa (27/08/2019) malam sekitar pukul 23.00 WIB korban bersama NN Binti Hamid (43) nonton hiburan dangdutan di kampungnya, selanjutnya mereka berdua pulang ke rumah Neneng yang saat itu suaminya tidak ada di rumah karena sedang bekerja keluar kota.

“Tanpa disadari oleh keduanya, ternyata warga setempat memperhatikan gerak-gerik kedua sejoli itu, apalagi saat korban mengantar NN,” kata Kapolres.

Malam itu NN masuk ke rumahnya melalui pintu depan, sementara korban masuk melalui pintu belakang, di dalam rumah mereka ditemani anak NN, CT (12).


Selang beberapa saat, ketika mereka terlibat dalam pembicaraan tiba-tiba pintu depan ada yang mengetuk, setelah NN membuka pintu masuklah enam orang yang juga warga setmpat mencari keberadaan korban yang saat itu secara spontan lari bersembunyi ke kamar belakang.

Melihat korban tidak ada di ruang tamu, warga yang terdiri dari BH alias Acong (32), FS (30), JP (30), DM (37), DR (27), dan Sod alias Akung (37) yang langsung mencari korban.

Tak pelak, korban yang bersembunyi di kamar belakang pun menjadi bual-bualan para pelaku, korban berusaha menghindar lari ke ruang tengah, namun pukulan bertubi-tubi tidak bisa terelakan, korban terus berusaha menghindar sampai masuk ke kamar depan namun apa daya, massa semakin beringas hingga seorang pelaku memukul korban dengan botol miras ke bagian kepalanya hingga korban pun tersungkur tak sadarkan diri.

“Kejadian tersebut disaksikan langsung oleh NN dan anaknya, akhirnya korban dilarikan ke Puskesmas Sindangkasih oleh aparat desa setempat lalu dirujuk ke RSUD Dr Sukardjo Tasikmalaya. Dan korban meninggal dunia Kamis (29/08/2019) sekira pukul 08.30 WIB selanjutnya dibawa ke RS Hasan Sadikin untuk dioutopsi,” jelas Kapolres.

Atas perbuatanya, para tersangka dijerat dengan pasal 70 KUHP, yang mengakibatkan korban meninggal dunia dengan ancaman 12 tahun penjara dan pasal 351 KUHP yaitu penganiayaan menyebabkan korban meninggal dunia dengan ancaman 7 tahun penjara. (Nank/cZ-01)*

Post a Comment

0 Comments