ciamiszone.com :
MAPOLRES,- Anak dibawah umur, T (15) warga Kampung Cimuncang, Kelurahan Sukamulya, Kecamatan Bunungsari, Kota Tasikmalaya terpaksa berurusan dengan polisi karena diduga melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor.
Saat ini tersangka T diamankan di Mapolres Ciamis untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, setelah bersama temannya, A, (23) seorang residivis warga Kampung Bojongkawung, Kelurahan/Kecamatan Cipedes, Kota Tasikmalaya mnelakukan aksinya dengan modus operandi mengambil kendaraan sepeda motor yang terparkir di dalam rumah dengan menggunakan kunci palsu atau leter T.
Demikian diungkapkan AKBP Bismo Teguh Prakoso didampingi Kasat Reskrim, AKP Risqi Akbar, Kasubag Humas, Iptu Hj. Iis Yeni Idaningsih dan Kasat Tahti Iptu Sumaryadi saat Konferensi Pers di Halaman Mapolres Ciamis, Senin (30/09/2019).
Menurut Kapolres, tersangka T yang masih dibawah umur tersebut harus beruursan dengan pihak kepolisian karena bergaul dengan residivis yang beraksi melakukan tindak pidana curanmor, dari tersangka diamankan barang bukti berupa satu kendaraan sepeda motor merk Honda Beat warna putih biru tahun 2014 dengan nopol Z 5102 KY, Noka: MH1JFM220EK071200, Nosin : JFM2E20EK071200.
Diamankan juga satu unit kendaraan sepeda motor Astrea Grand nopol B 6793 ZR dan satu unit sepada motor Yamaha Vega ZR warna merah yang sudah dimodivikasi menjadi beca motor (cator) warna hitam.
Atas perbuatan tersangka dikenakan pasal 363 ayat 1 ke-4, ke-5 jo pasal 65 KUHPidana, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (cZ-01)**
0 Comments