ciamiszone.com :
CIAMIS,- Rapat paripurna dengan agenda Pengambilan Sumpah/Janji (Pelantikan) Anggota DPRD Kabupaten Ciamis periode 2019-2024 hanya diikuti oleh 49 orang, seorang diantaranya tidak hadir karena sedang menjalankan ibadah haji ke Tanah Suci.
Pengambilan sumpah/janji berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Barat tentang Peresmian dan Pengangkatan Keanggotaan DPRD Kabupaten Ciamis masa jabatan 2019-2024 ditetapkan sebanyak 50 orang anggota, di Gedung DPRD Ciamis, Senin (05/07/2019).
Ketua DPRD Ciamis, Nanang Permana mengatakan, anggota yang diambil sumpa/janjinya seharusnya ada 50 orang namun seorang lagi atas nama Mamat Surawijaya dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) belum bisa dilantik karena sedang melaksanakan ibadah haji.
Menurutnya, atas nama Mamat Surawjaya akan dilantik oleh Ketua DPRD Ciamis definitif, sementara berdasakan peraturan sebelum pimpinan DPRD terbentuk secara definitif, maka DPRD dipimpin oleh pimpinan sementara DPRD yang terdiri atas seorang Ketua dan seorang Wakil Ketua berasal dari dua partai politik yang memperoleh kursi terbanyak pertama dan kedua.
Sementara itu, Bupati Ciamis, H. Herdiat Sunarya yang membacakan sambutan Gubernur Jawa Barat yang mengharpakan anggota DPRD Kabupaten Ciamis bisa mengemban amanah secara jujur, adil dan penuh integritas.
“Semua anggota DPRD dapat memaknai proses Pemilu 2018 sebagai proses yang sakral dalam upaya penegakan kedaulatan rakyat, karena suara rakyat tidak hanya untuk diwakili tetapi untuk diperjuangkan aspirasinya,” tegasnya.
Menurut Gubernur, sebagai anggota dewan adalah tugas yang sangat mulia, karena sejak saat ini mulai mengemban tanggung jawab besar yang suatu saat nanti kita semua diminta pertanggungjawaban atas semua yang telah diamanahkan.
“Saya harapkan dapat terjadi proses saling pengertian dan kerjasama yang baik diantara legislatif dan eksekutif dengan tujuan yang sama yaitu mensejahterakan kehidupan masyarakat,” tegasnya.
Gubernur juga menekankan tugas fungsi legisatif yang teridiri dari pembuatan atau pembahasan pertaruan daerah, budgetting dan pengawasan terhadap pelaksanaan perda dan APBD.
Dijelaskan Guernur, dalam hal pembuatan peraruran daerah bisa dilakukan tidak hanya melalui media konvensional tatap muka, tetapi juga melalui memanfaatkan Teknologi Informasi seperti media sosial maupun media massa.
Dalam fungsi kedua, budgeting atau penyusunan anggaran untuk sebesar-besarnya kepentingan rakyat sudah bukan masanya lagi proses penyusunan dilaksanakan secara tertutup dan pragmatik, apalagi perilaku koruptif.
“Untuk hal ini saya percaya kepada bapak ibu adalah orang-orang terpilih dan punya integritas yang tinggi sesuai sumpah jabatan yang tadi mengucapkan,” tegasnya.
Sementara dalam fungsi pengawasan, anggota DPRD harus melaksanakannnya dengan efektif dan objektif dijalankan dengan niat yang tulus dan sepenuh hati demi berlangsungnya proses kontrol yang seimbang terhadap pelaksanaan tugas eksekutif dalam menjalankan pemerintahan dan pembangunan di daerah
“Hal lainnya adalah semangat untuk tetap bersinergi terutama dalam program-program pembangunan baik dari pusat provinsi maupun yang datang dari aspirasi daerah, dilakukan terus diawali dengan segala pemangku kepentingan termasuk dinamika yang berkembang, kritik yang dilakukan hendaknya dilakukan dalam semangat memperbaiki dan mencari alternatif pemecahan masalah,” jelasnya. (Nank/cZ-01)*
0 Comments