ciamiszone.com :
MAPOLRES,- Jajaran Sat Res Narkoba Polres Ciamis berhasil mengamankan ratusan botol minuman keras (miras) oplosan siap edar di wilayah Kecamatan Panumbangan, dan sejumlah obat sediaan farmasi jenis Tramadol sebanyak 8 strip (80 butir) yang siap diedarkan di wilayah Ciamis dan 40 butir jenis Hexymer siap edar di wilayah Pangandaran, selain itu juga diamankan dua bungkus plastik bening shabu-shabu seberat 1,01 gram.
Kapolres Ciamis, AKBP Bismo Teguh Prakoso menyampaikan hal itu dalam Konferensi Pers didampingi Kasat Res Narkoba, AKP Darli, S.Sos, Kasubbag Humas, Iptu Hj. Iis Yeni Idaningsih, S.H dan KBO Sat Res Narkoba, Ipda Edi Permadi di Mapolres Ciamis, Jumat (09/08/2019).
Menurut Kapolres, pelaku pengedar miras adalah DH (27), seorang ibu rumah tangga warga Desa Tenggerharja, Kec. Sukamantri, Kab. Ciamis ditangkap di Panumbangan berikut barang buktinya sebanyak 152 botol @600 ml yang masih tersegel siap edar.
“Modus operandi pelaku merupakan pengedar miras oplosan jenis Ciu di wilayah Panumbangan, sejak dua bulan lalu mengedarkan miras dengan keuntungan mencapai hampir Rp2 juta,” katanya.
Atas perbuatanya melanggar pasal 204 ayat (1) KUHPidana Jo pasal 62 ayat (1) UU RI No. 08 Thn. 1999 tentang perlindungan konsumen, DH diancaman pidana penjara 5 sampai 15 tahun dan pidana denda Rp 2 milyar.
Sedangkan pelaku tindak pidana menyimpan dan mengedarkan sediaan farmasi jenis obat Tramadol tanpa memiliki kewenangan yaitu IF (23) seorang mahasiswa warga Desa Kahuripan, Kec. Tawang, Kota Tasikmalaya dengan modus operandi pelaku sebagai pengedar di wilayah Ciamis.
“Barang buktinya sebanyak 8 strip yang didalamnya berisikan 80 butir sediaan farmasi tablet bulat berwarna putih diduga jenis obat Tramadol yang disimpan dalam tas pinggang warna merah selendang hitam. Atas perbuatanya melanggar pasal 196 Jo pasal 198 UU RI no. 36 tahun 2009 tentang kesehatan diancam pidana 10 tahun penjara, dengan denda paling banyak Rp1 milyar,” kata Kapolres.
Sementara pelaku SR (39) seorang nelayan warga Pangandaran diamankan karena kepemilikan 40 butir Hexymer, obat tersebut disiman dalam empat bungkus plastik klip kecil dimasukan ke dalam kemasan rokok yang disimpan dalam saku celana jeans sebelah kanan bagian depan.
“Selain 40 butir Hexymer, dari pelaku polisi juga mengamankan uang tunai Rp150 ribu sebagai barang bukti, modusnya sebagai pengedar di wilayah Pangandaran. Atas perbuatanya melanggar pasal 196 Jo. Pasal 198 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan, pelaku diancam pidana penjara 10 tahun, denda paling banyak Rp1 milyar,” jelas Kapolres.
Untuk kasus narkoba jenis shabu-shabu, Polres Ciamis mengamankan dua pelaku yaitu DS (39) warga Desa Panumbangan, Kec. Panumbangan, Kab. Ciamis dan GS (36) Kel. Lengkongsari, Kec. Tawang, Kota Tasikmalaya.
“Modus operandi kedua pelaku yaitu sebagai pengguna dan juga pengedar shabu di wilayah Ciamis,” katanya.
Barang bukti yang diamankan dari keduanya sebanyak 1,01 gram shabu dalam bungkus plastik dimasukan ke dalam kemasan rokok. Selain barang haram itu, polisi juga mengamankan barang bukti lainnya berupa satu unit handphone Samsung hitam dan satu unit handphone Oppo hitaam merah.
Atas perbuatan keduanya, dikenakan pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) Pasal 127 Ayat (1) Huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman pidana 4 sampai 12 tahun dan pidana denda Rp800 juta. (Nank-Andik/cZ-01)*
0 Comments