Kejari Ciamis Amankan Uang Negara Rp426 Juta, Fringer Print Masih Menghitung Kerugian

ciamiszone.com :

SILIWANGI,- Dalam momentum Hari Adhiyaksa tahun 2019, Kejaksaan Negeri (Kejari) Ciamis mengakui telah mengamankan uang negara dari perkara tindak pidana korupsi yang ditanganinya selama 2019 mencapai Rp426 juta. Selain itu pihaknya sudah melakukan penyelidikan tiga perkara dan naik ke tingkat peyidikan.

“Di hari Adhiyaksa 2019 ini kami sudah menyerahkan uang hasil korupsi yang dikembalikan ke Kas Negara mencapai Rp426 juta,” kata Plt Kepala Kejari Camis, Andi Andika Wira, SH, MH didiampingi Kasi Pidsus, Ahmad Tri Nugraha, SH, kepada wartawan saat Jumpa Pers di Kejari Ciamis, Jalan Siliwangi, Senin (21/07/2019).

Menurut Andika, ketiga perkara yang sedang ditanganinya itu antara lain, kasus KPUD Pangandaran terkait anggaran makan/minum (mamin) dan Alat Tulis Kantor (ATK), pengadaan Mesin Absensi (Finger print) di Kabupaten Ciamis dan Retribusi Wisata Situ Lengkong Panjalu.

Pihaknya juga telah melakukan pelaksanaan putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap terhadap terpidana kasus korupsi KPUD Pangandaran dengan tersangka “P”, mantan Sekretaris KPUD Pangandaran saat masih menginduk ke KPUD Ciamis tahun 2015.


“Kerugian negara dari kasus KPUD Pangadaran tersebut senilai Rp148 juta sesuai perhitungan BPKP dan tersangka sudah 100% mengembalikan, namun tidak menggugurkan perbuatannya melanggar hukum, meski tersangka belum kami tahan tapi dalam waktu dekat akan segera kami panggil,” tegas Andika.

Sementara dalam perkembangan perkara finger print di Pemkab Ciamis saat ini sudah sekitar 50 saksi telah diperiksa, dan pihaknya masih menunggu hasil dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) untuk mengetahui berapa kerugian negara.

“Kami masih menunggu hasil pemeriksaan BPKP dan LKPP, ada tidaknya kerugian negara, jika ada berapa nominalnya,” katanya.

Menurutnya, perkara fiinger print merupakan pengadaan barang dan jasa, nilai kerugiannya dikeluarkan oleh pihak LKPP.

“Dalam tahap penyidikan saksi-saksi terus bertambah menncapai 50 orang, perkaranya melibatkan pengadaan fringer print di Dinas Pendidikan, UPTD Puskesmas dan kantor-kantor kecamatan di Kab. Ciamis,” tegasnya.

Sementara terkait kasus dugaan korupsi retribusi di Obyek Wsata Situ Lengkong Panjalu diindikasikan adanya perbuatan yang melanggar hukum dengan tidak menyetorkan retribusi terhitung tahun 2015 sampai 2018.

“Dalam kasus retribusi Situ Lengkong Panjalu, minggu ini kami akan memanggil sejumah saksi untuk mengumpulkan bukti-bukti. Diduga modus operandinya adalah perbuatan melangar hukum dengan tidak menyetorkan retrbusi teritung tahun 2015 sampai 2018,” tegasnya.

Upaya untuk menghindari terjadinya pelanggaran tindak pidana, pihaknya mengakui sudah melakukan pendampingan terhadap sejumlah pengembangan fasilitas inprasutuktur pemerintahan daerah maupun intansi vertikal dengan menurunkan petugas Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D) seperti terhadap Kementerian Kelautan dan Perikanan, Dinas Perdagangan dan Koperasi UMKM Pangandaran, Dinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten Pangandaran, Dinas Pariwisata Kabupaten Pangandaran dan Dinas Kesehatan Kabupaten Pangandaran, dan Dinas Pendidikan Kabupaten Ciamis.

“Tidak semua proyek kami dampingi, sebelumnya kami telaah apakah proyek tersebut betul-betul bisa kami dampingi atau tidak. Dan memang ada beberapa yang mengajukan permohonan,” katanya.

Intelejen juga sudah melakukan beberapa kegiatan diantaranya Jaksa masuk sekolah dan jaksa masuk kampus untuk memberikan bimbingan dan masukan jangan sampai mereka terjerembab pada tindak pidana. (Nank/cZ-01)*

Post a Comment

0 Comments