Kasipidsus, “Perkara Fingerprint dan KPU Sedang Ditangani”

ciamiszone.com :


SILIWANGI,- Perkara pengadaan Fingerprint di sejumlah dinas di Kabupaten Ciamis dan perkara ATK, makan dan minum (mamin) di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pangandaran saat ini masih dalam penanganan Kejaksaan Negeri (Kejari) Ciamis.

Kepala Kejaksaan Negeri Ciamis, Sri Respatini melalui Kasi Pidsus, Ahmad Tri Nugraha menjelaskan, pihaknya saat ini sedang menangani perkara KPU Pangandaran yang hampir 90% rampung.

“Dalam waktu dekat kami akan menetapkan tersangka dan menaikan penuntutan tahap dua,” tegasnya kepada wartawan usai menerima puliuhan aksi mahasiswa di halaman Kejari Ciamis, Jalan Siliwangi,  Kamis (04/06/2019).


Dijelaskan Ahmad Tri, dalam perkara KPU itu sudah muncul nilai kerugian negara yang jumlahnya mencapai Rp140 juta.

Sementara dalam perkara fiingerprint yang merupakan pengadaan barang dan jasa, pihaknya mengaku sudah berkoordinasi dengan pihak BPKP.

“Perkara fingerprint ini adalah kasus korupsi yang sudah jelas harus ada nilai kerugian negara. Pihak Kejari sudah berkoordinasi dengan BPKP yang hasilnya harus ada kejelasan dari saksi ahli dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) yang menjelaskan tentang pengadaan barang dan jasa,” tegasnya.

Menurutnya, pihak kejaksaan sudahj menyurati LKPP dan juga berkoordinasi lagi dengan BPKP. Hasilnya, sampai saat ini sudah memeriksa 25 orang saksi di tahap penyelidikan.

“Tahap penyidikan saksi-saksi jumlahnya bertambah menncapai 50 orang, Insya Alloh dalam waktu dekat untuk penetapan tersangka dan perkembangan perkaranya akan kami publikasikan,” pungkasnya. (Nank/cZ-01)*

Post a Comment

0 Comments