ciamiszone.com :
MAPOLRES,- Hanya beberapa hari lagi menjelang Hari Raya Idul Fitri 1440 H, tiga oknum wartawan dan tiga warga yang juga rekannya terpaksa harus berlebaran di Sel Tahanan Mapolres Ciamis untuk mempertanggungjawabkan perbuatan melakukan tindak pidana pemerasan terhadap pengusaha home industri.
Keenam pelaku tersebut diciduk Sat Reskrim Polres Ciamis, Minggu (02/06/2019) setelah masyarakat melaporkan adanya dugaan pemerasan terhadap salah seorang pengusaha kue bolu, Azis Muslim warga Selaawi Desa Imbanagara, Ciamis.
“Mereka diamankan polisi setelah adanya laporan ke pihak kepolisian,” kata Kapolres Ciamis, AKBP Bismo Teguh Prakoso saat konferensi pers di Mapolres Ciamis, Senin (03/05/2019).
Menurut Kapolres, modus operandinya yaitu mereka mendatangi pelaku UMKM mempertanyakan izin usaha, setelah itu mencari-cari kesalahan dan mengancam akan diberitakan.
Karena menduga korban melakukan perbuatan melanggar hukum terkait penggunaan gas LPG 3 kg bersubsidi dalam menjalankan usahanya memproduksi kue bolu, pelaku meminta sejumlah uang kepada korban dengan ancaman jika tidak ada kesepakatan maka korban akan diberitakan di media pelaku yang kemudian bisa berurusan dengan pihak kepolisan.
Atas dasar ancaman tersebut akhirnya korban memberikan uang Rp2 juta, namun dua hari kemudian keenam tersangka kembali meminta sejumlah uang tambahan karena mereka rasa masih kurang.
Karena tidak ada kesepakatan untuk memberikan tambahan sesuai keinginan para tersangka, korban dan masyarakat setempat membawanya ke kantor Desa Imbanagara dan kemudian korban melaporklan hal itu ke Polsek Ciamis.
Atas perbuatannya itu keenam tersangka kini meringkuk di Sel Tahanan Mapolres Ciamis yang diancam hukuman empat tahun penjara sesuai Pasal 369 KUHP, polisi juga mengamankan barang bukti berupa ID Card wartawan, uang dan handphone. (cZ-01)**
0 Comments