Edarkan Narkoba, Warga Tasik Diamankan Polisi Ciamis

ciamiszone.com :

MAPOLRES,- Dua warga Tasikmalaya yang diduga melakukan pengedaran dan penyalahgunaan psykotropika di Kecamatan Sindangkasih Kabupetan Ciamis berhasil diamankan jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Ciamis, Selasa (14/5/2019) malam lalu.

Menurut Kapolres Ciamis, AKBP Bismo Teguh Prakoso, penangkapan dua orang warga Tasikmalaya tersebut berdasarkan informasi masyarakat yang menduga adanya paktik jual beli barang haram berupa narkoba.

“Setelah mendapat informasi dari masyarakat, selanjutnya dilakukan penangkapan dan penggeledahan oleh anggota Satuan Resnarkoba, hasilnya selain mengamankan dua orang terduga polisi juga menemukan barang bukti berupa 11 butir psykotropika jenis obat merlopam 2 mg merk merci,” katanya Kamis (16/05/2019) pagi.

Dijelaskan Kapolres, pihaknya mengamankan tersangka JN (27) warga Kampung Pelang RT. 006/RW 006, Kelurahan Sukamanah Kecamatan Cipedes, Kota Tasikmalaya di kawasan Terminal Sindangkasih.

Setelah dilakuan intograsi, polisi juga mengamankan GD (31) warga Kampung  Leuwianyar RT. 04/RW 21, Kelurahan Sukamanah Kecamatan  Cipedes,  Kota Tasikmalaya.

“GD diamankan setelah JN mengaku memperoleh barang haram tersebut dari GD. Dari keduanya diamankan pula barang bukti berupa 11 butir psykotropika jenis obat merlopam 2 mg merk merci untuk dilakukan pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut,” kata Kapolres.

Untuk mempertangungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku dikenakan Pasal 62 UU RI NO. 5 tahun 1997 tentang Psykotropika. (Andik ST)*

Post a Comment

0 Comments