Direkap Selama Tiga Hari, Prabowo-Sandi Unggul 59,21% di Ciamis

ciamiszone.com :

CIAMIS,- Dari hasil rapat pleno terbuka rekapiltulasi hasil penghitungan suara Pemilu serentak 2019 yang digelar KPU Kabupaten Ciamis selama tiga hari (Selasa-Kamis/30 April-02 Mei 2019), pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden Nomor Urut 02, Prabowo-Sandi unggul dibanding 59,21% pasangan Capres/Cawapres Nomor Urut 01, Jokowi-Mar’uf yang memperoleh 40,79%.

Dalam rapat pleno tersebut, pimpinan sidang yang juga Ketua KPU Kab. Ciamis, H. Agus Fatah Hidayat didampingi empat komisioner lainnya memaparkan, perolehan suara pasangan nomor urut 02 sebanyak 440.240 (59,21%) sementara nomor urut 01 mengantongi 303.323 (40,79%) dari sebanyak 757.324 pemilih. Jumlah suara sah 743.563 dan suara tidak sah 13.761.

Rapat pleno terbuka yang dihadiri saksi pasangan 01 dan 02 itu juga dihadiri oleh komisioner Bawaslu Kab. Ciamis dan sejumlah saksi partai peserta Pemilu serentak 2019, sebanyak 27 PPK yang ada di Kabupaten Ciamis sejak Selasa (30/04/2019) seluruhnya sudah selesai memaparkan hasil perolehan suara dari kecamatannya masing-masing di Gedung Tenis Indoor, Kompleks Perkantoran Kertasari Ciamis.

“Alhamdulillah, proses rekapitulasi berjalan lancar sesuai jadwal yang sudah ditetapkan, yaitu selama tiga hari terhitung Selasa kemarin,” kata Agus, Kamis (92/05/2019) malam.

Dalam kesempatan itu, Agus mengucapkan terimakaksih kepada seluruh pihak yang terlibat terutama KPPS, PPS dan PPK serta jajaran Bawaslu diberbagai tingkatan yang sudah menjalankan tugas dengan baik, meskipun sangat menyita waktu dan tenaga.

“Kepada pihak keamanan dari Kodim dan Polres Ciamis yang terus melakukan pengamanan kami ucapkan terimakasih, begitu juga kepada pemerintah setempat yang sudah memfasilitasi terselenggaranya Rapat Pleno dan tahapan-tahapan Pemilu 2019 di Ciamis,” katanya.

Sementara Ketua Bawaslu Kabupaten Ciamis, Uce Kurniawan menyatakan sepakat dengan hasil rekapitulasi penghitungan suara tersebut karena memang sudah sesuai dengan data yang dimilikinya.

“Jika pun nanti ada temuan bisa disampaikan pada rekapitulasi tingkat provinsi di Bandung untuk diplenokan,” tegasnya.

Menurut Uce, dengan berakhirnya penghitungan suara, terutama suara pasangan Capres diharapkan masyarakat Ciamis tetap tenang dan tidak mengekspresikan langkah eforia sebagai sebuah kemenangan secara berlebihan, karena proses belum selesai, masih ada tahapan berikutnya yaitu rekapitulasi di provinsi dan pusat.

Dijelaskannya, proses masih berjalan dan percayakan kepada penyelenggara yang pada akhirnya nanti KPU akan melakukan penetapan.

Pihaknya berharap, warga Ciamis tidak melakukan langkah inkonstitusional yang mengganggu stabilitas dan kekondusifan masyarakat Ciamis, karena masyarakat Ciamis adalah masayarakat yang beradab, santun dan cinta damai.

“Jika dianggap ada yang tidak sesuai terutama dalam kontek terjadinya pelanggaran, laporkan secara resmi kepada Bawaslu, nanti jika hasil Bawaslu pada akhirnya masih dianggap tidak sesuai maka bisa ditempuh melalui Mahkamah Konstusi,” tegasnya. (cZ-01)*

Post a Comment

0 Comments