ciamiszone.com :
CIAMIS,- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Ciamis mengingatkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kab. Ciamis agar segera menjalankan regulasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No. 3 tahun 2019 pasal 61 yang mengisyaratkan C1 wajib ditempel di masing-masing kelurahan/desa dalam waktu 7x24 jam.
Menurut Ketua Bawaslu Kab. Ciamis, Uce Kurniawan, langkah mengingatkan KPU tersbeut karena hasil pemantauannya selama roadshow ke sejumlah kecamatan dan desa sampai H+5 masih ada kelurahan/desa yang tidak menempelkan C1, akibatnya masyarakat sulit untuk mendapatkan informasi yang merupakan hak publik untuk mengetahuinya.
“Secara umum belum pada ditempel, padahal mestinya begitu beres rekap di TPS masing-masing salinan C1 itu harus segera ditempel, ini sudah H+5,” kata Uce, Senin (22/04/2019) saat dirinya roadshow ke Kecamantan Panumbangan.
Dijelaskannya, C1 wajib diketahui publik, jika pihak penyelenggara pemilu dalam hal ini KPU tidak menempelkannya, maka patut dicurigai dan bisa digugat karena itu adalah hak rakyat.
“Jika peringatan kami tidak dijalankan, maka kami akan memberikan rekomendasi teguran kepada KPU
Menanggapi hal itu, Ketua KPU Kab. Ciamis, H. Agus Fatah Hidayat mengakui, masih ada desa yang belum menempelkan C1 namun pihaknya sudah menginstruksikan kepada seluruh KPPS agar menempelkan C1 di setiap kelurahan dan desa masing-masing.
“Kami sudah menginstruksikannya dan mudah-mudahan hari ini sudah terpasang semua,” katanya. (cZ-01)*
0 Comments