ciamiszone.com :
CIAMIS,- Meskipun terjadi penambahan jumlah pemillih sebanyak 3.823 namun jumlah pemilih berdasarkan rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan Ketiga (DPTHP-3) tidak mengalami perubahan, tetap sebanyak 939.911 dengan rincian pemilih laki-laki 467.317 dan pemilih perempuan 472.594 yang tersebar di 27 Kecamatan, 265 Desa/Kelurahan dan 4.362 TPS.
Hal itu diungkapkan Ketua KPU Kabupaten Ciamis, DR. H. Agus Fatah Hidayat, S.IP., M.Si usai Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) Pasca putusan Mahkamah Konstitusi di The Priangan Hotel Ciamis, Kamis (11/04/2019).
Menurut Agus, pleno DPTb digelar berdasarkan SE KPU RI Nomor : 651/PL.02.1-SD/01/KPU/IV/2019 tanggal 9 April 2019 perihal Tindak Lanjut Putusan MK RI Nomor 20/PUUXVII/2019 dan Tindak lanjut Rapat Pleno Rekapitulasi DPT Hasil Perbaikan Ketiga.
Surat KPU memerintahkan agar melayani mereka yang akan pindah memilih sesuai putusan MK yang mengisyaratkan bagi pemilih yang berhak pindah tempat pemilihan dengan mendapatkan formulir A5 dibatasi hanya empat kategprio, diantaranya bagi tahanan di Lapas, orang sakit, terlena bencana atau darurat dan mereka yang bertugas dihari pencoblosan.
“Semua proses keluar masuk dengan formulir A5 tersebut berakhir pada 10 April kemarin,” katanya.
Berdasarkan hasil rekapitulasi, KPU Kab. Ciamis dalam plenonya menetapkan DPTb yang masuk dalam Pemilu 2019 dengan jumlah pemilih sebanyak 3.923 pemilih dengan rincian pemilih laki-laki 2.045 dan perempuan 1.878 pemilih, tersebar di 27 kecamatan, 248 desa/kelurahan, dan 1.625 TPS.
Sedangkan DPTb yang keluar tercatat 5.209 pemilih terdiri dari laki-laki 2.622 pemilih dan perempuan 2.587, tersebar di 27 kecamatan, 262 desa/kelurahan, dan 2.686 TPS.
Sementara sebelumnya pada pleno Rabu, 20 Maret 2019, pemilih yang masuk tercatat 3.383 terdiri dari laki-laki 1.738 dan perempuan 1.645 pemilih. Dan pemilih keluar sebanyak 4.274 terdiri dari laki-laki 2.081 dan perempuan 2.193. (cZ-01)*
0 Comments