ciamiszone.com :
CIAMIS,- Sehari sebelum pelaksanaan pemungutan suara, ribuan surat suara Pemilu 2018 dimusnahkan dengan cara dibakar di Halaman Kantor KPU Kabupaten Ciamis, Jalan Jendral Sudirman 43 Ciamis, Selasa (16/04/2019) malam.
Ketua KPU Kab. Ciamis, Agus Fatah Hidayat mengakui, sebanyak 2.435 lembar surat suara Pemilu 2019 dimusnahkan karena rusak, cacat dan tidak bisa digunakan.
“Sesuai aturan UU dan PKPU-RI setiap surat suara yang tidak bisa digunakan karena rusak, cacat atau sebagainya harus dimusnahkan sebelum pelaksanaan hari pencoblosan, sehingga dengan disaksikan oleh stakeholder terkait termasuk parpol peserta Pemilu, Bawaslu, TNI/Polri, Kejaksaan dan pihak Kesbangpol malam ini kami musnahkan,” katanya.
Menurut Agus, surat suara yang dimusnahkan tersebut terdiri dari surat suara Presiden dan Wakil Presiden sebanyak 739 lembar, surat suara DPD RI Dapil Jabar 352 lembar, DPR RI Dapil Jabar 10 sebanyak 839 lembar dan DPRD Provinsi Dapil Jabar 13 sebanyak 301 lembar.
Sementara surat suara untuk DPRD Kabupaten Ciamis, Dapil 1 sebanyak 25 lembar, Dapil 2 (41 lembar), Dapil 3 (27 lembar), Dapil 4 (49 lembar) Dapil 5 (21 lembar) dan Dapil 6 sebanyak 41 lembar.
Dijlaskannya, surat suara yang dimusnahkan tersebut jauh sebelumnya sudah diganti dengan yang bisa digunakan sehingga KPU Kabupaten Ciamis sudah mendistribusikannya bersama logistik lainnya ke 4.362 TPS yang ada di 265 Desa/Kelurahan di 27 kecamatan.
“Sampai malam ini tidak ada kendala yang berarti dalam pendistribusian logistik ke TPS-TPS, meskipun tidak dipungkiri cuaca hujan hari ini sedikit mengganggu pendistribusian ke TPS terpencil seperti di Kecamatan Banjaranyar, namun sudah bisa dipastikan malam ini sampai dan besok bisa digunakan,” pungkasnya. (cZ-01)*
0 Comments