Karang Taruna Kirim Petisi ke Mandagri dan Gubernur Jabar

ciamiszone.com :

CIAMIS,- Ditundanya jadwal pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Ciamis terpilih hasil Pilkada serentak 2018 (DR. H. Herdiat Sunarya-Yana D Putra) menimbulkan penolakan dari elemen masyarakat Kabupaten Ciamis, bahkan sebagai organisasi sosial terbesar, Karang Taruna ikut menyampaikan petisinya ke Mandagri dan Gubernur Jabar, Senin (25/03/2019).

Selain sejumlah partai pendukung Herdiat-Yana (HY) dalam Pilkada seretak 2018 di Ciamis, seperti PKS yang terlebih dahulu mengeluarkan petisi, penolakan juga muncul dari sejumlah relawan HY yang tersebar di wilayah Kabupaten Ciamis.

Ketua Karang Taruna Kabupaten Ciamis, Atep Hasanudin mengatakan, dilayangkannya petisi kepada Mendagri dan Gubernur Jabar sebagai bentuk kekecewaan atas kebijakan Gubernur Jabar, Ridwan Kamil yang melalui suratnya tanggal 21 Maret 2019 nomor: 131/1339/Penksm perihal Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota hasil Pilkada serentak tahun 2018.

Menurut Atep, isi surat tersebut menindaklanjuti surat Mendagri tertanggal 18 Maret 2019 nomor 131/2473/SJ dengan perihal sama, namun intinya menjelaskan pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Ciamis terpilih hasil Pilkada serentak tahun 2018 yang semula akan dilaksanakan hari Minggu, 7 April 2019 ditunda sampai dengan setelah pelaksanaan Pemilu 2019 demi kondusifitas penyelenggaraan pemerintah daerah.

“Padahal dalam surat Mendagri tersebut hanya sebatas saran untuk kekondusifan pelaksanaan Pemilu 2019, justru dengan munculnya surat penundaan dari Gubernur Jabar inilah yang bisa menimbulkan ketidakkondusifan di Ciamis, apalagi menjelang pelaksanaan Pemilu,” kata Atep.

Dijelaskannya, petisi Karang Taruna Kabupaten Ciamis ditandatangani juga oleh 27 Ketua Karang Taruna Kecamatan yang ada di Kab. Ciamis, berdasarkan pada UU Nomor 10 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan Gubenur, Bupati dan Walikota menjadi UU.

Dalam pasal 164A ayat (2) dijelaskan bahwa pelantikan Bupati/Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota terpilih hasil Pilkada serentak 2018 dilaksanakan secara serentak pada akhir masa jabatan perioede sebelumnya yang paling akhir.

“Di Jawa Barat ada 16 kabupaten/kota yang menggelar Pilkada serentak 2018, dari jumlah tersebut  Walikota Bogor akhir masa jabatannya tanggal 7 April 2019 dan merupakan masa jabatan terakhir dari 16 kab/kota tersebut, sementara Bupati Ciamis akhir masa jabatannya tanggal 6 April 2019 hanya terpaut satu hari sebelumnya. Jadi sesuai UU sudah menjadi kewajiban tanggal 7 April dilaksanakan pelantikan,” jelas Atep.

Ditegaskannya, sebagai organisasi sosial kemasyarakatan generasi muda, penundaan pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Ciamis terpilih dikhawatirkan menimbulkan dampak dan gejolak sosial politik yang justru akan mengganggu kondusifitas keamanan dan ketertiban di Kabupaten Ciamis.

Atep mengakui, petisi yang ditujukan kepada Mendagri dan Gubernur Jabar itu dititipkan ke DPRD Ciamis yang anggotanya akan bertemu langsung dengan Gubernur Jabar di Bandung. (cZ-01)*

Post a Comment

0 Comments