ciamiszone.com :
SADANANYA,- Sesuai aturan dalam AD ART, Karang Taruna ternyata bisa menggelar Pemilihan Umum (Pemilu) sebagai pengganti teknis Temu Karya yang sudah biasa dilakukan oleh Karang Taruna dari berbagai tingkatan.
Demikian diungkapkan Wakil Ketua II Karang Taruna Kabupaten Ciamis, Nur Muttaqin saat mengisi materi “Keorganisasian Karang Taruna dan BUMDes” dalam Pelatihan Kewirausahaan dan Sinergitas Karang Taruna Kecamatan Sadananya di Gedung Islamic Center Sadananya, Senin (25/02/2019).
Menurut Nur Mutaqin, Temu Karya adalah program kegiatan Karang Taruna di berbagai tingkatan yang digelar setiap habis masa periode jabatan pengurus dengan agenda utamanya adalah memilih seorang ketua.
“Setelah saya ikut pelatihan di tingkat Provinsi Jawa Barat, ternyata untuk memilih seorang Ketua Karang Taruna Desa/Kelurahan bisa dilakukan Pemilu dengan hak pilih seluruh warga di desa/kelurahan tersebut yang berusia 13 sampai 45 tahun,” jelasnya.
Dijelaskannya, dengan Pemilu Karang Taruna (Pilkartun) semua warga Karang Taruna secara demokrasi akan menentukan siapa yang menjadi pimpinannya nanti, sehingga tidak lagi dipilih oleh perwakilan Dusun/Kampung atau perwakilan RT dan RW.
Namun untuk merealisasikan Pilkartun tersebut tidak dipungkiri akan terkendala segi pembiayaan, karena untuk menyelenggarakannya diperlukan dana untuk sejumlah logistik dan perlengkapan lainnya.
“Saat ini ada beberapa desa dan kelurahan yang sudah berkonsultasi dengan Sekretariat Kabupaten untuk menyelenggarakan Pilkartun. Masalah kendala biaya bisa dianggarkan oleh Desa melalui ADD atau pun Dana Desa karena kelangsungan organisasi Karang taruna juga tanggungjawab desa, sesuai UUD,” katanya.
Selain mengupas keorganisasian, Nur Muttaqin yang juga Sekretaris HIPMI Kab. Ciamis itu membahas sinergitas antara Karang Taruna dan BUMDes dengan harapan akan terjalin komunikasi dan kerjasama dalam membangun desa. (cZ-01)*
0 Comments