UMK Ciamis Naik Jadi Rp1.733.162,42

ciamiszone.com :

CIAMIS,- Mulai terhitung Januari 2019, perusahaan-perusahaan yang ada di Kabupaten Ciamis harus menyesauaikan pengupahan kepada buruhnya masing-masing berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat tentang penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di Jabar.

Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Ciamis, Unang Danuarso mengatakan, salam Surat Keputusan Gubernur tersebut yang kini sedang disosialisasikan kepada pihak-pihak terkait untuk dipahami itu ternyata UMK Kabupaten Ciamis mengalami peningkatan, sebelumnya Rp1,6 jutaan kini menjadi Rp1.733.162,42

Menurut Unang, munculnya SK Gubenur tentang UMK tersebut berkaitan dengan inflasi dan rumus ekonomi yang sebelumnya dibahas di tingkat kabupaten antara Disnaker dengan Dewan Pengupahan Kabupaten Ciamis yang terdri dari unsur-unsur terkait, termasuk Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) yang ada.

“Hasilnya kami laporkan ke Bupati untuk direkomendasikan kepada Gubernur,” tegasnya, Selasa (4/12/2018).

Pihaknya kini sedang berupaya melakukan sosialisasi kepada pihak-pihak terkait mulai dari pengusaha sampai ke pelaku usaha lainnya dan juga buruh yang bersangkutan.

“Sosialisasi bisa dilakukan secara umum kepada asosiasi, baik pengusaha maupun buruh yang selanjutnya mereka akan menyampaikan kembali kepada yang bersangkutan secara berjenjang,” katanya.

Diakuinya, karena di Ciamis bukan daerah kawasan industri maka untuk sosialisasinya pun bisa langsung ke perusahaan-perusahaan bersangkutan dan lebih efektif.

“Kurang dari 10 perusahaan di Ciamis yang termasuk pada kategori wajib berdasarkan SK, itu pun bukan perusahaan besar,” tambahnya.

Sesuai SK Gubernur, pihaknya pun menghimbau kepada perusahaan-perusahaan agar menjalankan pengupahan sesuai aturan, dan jika ada perusahaan yang sudah menerapkan UMK lebih dari standar UMK maka tidak diperbolehkan menurunkan nominal pengupahanya.

Sementara kepada perusahaan yang belum mampu untuk memberikan pengupahan sesuai aturan, agar segera mengajukan penangguhan UMK kepada Gubernur melalui Disnaker paling lambat  tanggal 21 Desember 2018.

“Sampai hari ini, dan seperti tahun-tahun sebelumnya tidak ada perusahaan di Ciamis yang mengajukan penangguhan,” katanya. (cZ-01)*

Post a Comment

0 Comments