Selama 2018 BNN Rehab 50 orang dan Ungkap 25 Kasus

ciamiszone.com :

CIAMIS,- Seiring dengan gencarnya pemberantasan, dalam upaya pendekatan Demand dan Harm Reduction selama 2018 BNNK Ciamis melakukan program rehabilitasi bagi para pecandu dan penyalah guna narkotika dengan melakukan kerjasama berupa penguatan dan peningkatan kemampuan SDM terhadap Lembaga Rehabilitasi Komponen Masyarakat (LRKM) Yayasan Ar-Rahmaniyah, Inabah 24 Putra dan Inabah 2 Putri serta Lembaga Rehabilitasi Instansi Pemerintah (LRIP) melalui Puskesmas Panumbangan, Puskesmas Cijeungjing dan RSUD Ciamis.

Menurut Kepala BNN Kabupaten Ciamis, AKBP Yaya Satyanagara, SH dalam rilis akhir tahunnya yang diterima ciamiszone, Senin (31/12/2018), sampai Desember 2018 jumlah klien pecandu dan penyalah guna narkotika yang ditangani LRIP dan LRKM  sebanyak 50 orang klien sukarela (voluntary), klien laki-laki 47 orang dan wanita tiga orang.

“Dari jumlah pecandu yang direhabilitasi di LRKM dan LRIP sebanyak 17 orang penyalahguna narkotika jenis shabu, 10 orang ganja, 22 orang (obat sedatif/psikotropika) dan seorang orang penyalahguna narkotika jenis morfin<’ kata Yaya.


Diakuinya, profesi yang terbanyak menjalani rehabilitasi adalah pekerjaan swasta, usia tertinggi 59 tahun dan usia terendah 14 tahun.

Dalam upaya meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya pelaksanaan program rehabilitasi bagi pecandu narkoba, BNNK Ciamis melakukan langkah-langkah diantaranya, meningkatkan sebaran informasi program rehabilitasi melalui media cetak dan elektronik serta bersinergi dengan  seksi P2M untuk menggelorakan program rehabilitasi di masyarakat dalam setiap kesempatan.

Selain itu meningkatkan komunikasi dan kerjasama serta mengaktifkan peran berbagai pihak baik KM maupun IP yang memiliki potensi dalam upaya rehabilitasi dan juga meningkatkan kemampuan SDM melalui Diklat maupun Bimtek dalam setiap kesempatan untuk meningkatkan efektifitas dan efisiensi pelaksanaan program rehabilitasi.

Dari bagian Seksi Pemberantasan samapi Desember 2018 BNNK Ciamis telah mengungkap 25 kasus peredaran gelap narkotika di wilayah Kabupaten Ciamis dan Kabupaten Pangandaran, terdiri dari kasus Narkotika jenis Shabu 9 kasus, Shabu dan Ganja (3 kasus, Methamphetamin pil jenis YABA (1 kasus), Psikotropika dan obat terlarang (8 kasus).

“Jumlah terperiksa sebanyak 65 orang, terdiri dari laki-laki 62 orang dan perempuan tiga orang, serta terdapat 4 orang dibawah umur,” katanya.

Menurut Yaya, penanganan dan penindakan dari Pemberantasan BNNK Ciamis. antara lain :
1. LKN/01/BRNTS/III/2018/BNN Kab Ciamis tersangka II CARLIMAN BIN ZAENAL, Warga Kota Tasikmalaya seorang residivis Narkotika,  yang terbukti berdasarkan vonis hakim Pengadilan Negeri Ciamis sebagai  pelaku Peredaran Gelap Narkotika jenis Ganja dan Shabu di wilayah sekitar Tasikmalaya dan Ciamis. Ditangkap pada bulan Maret 2018, dari  tersangka disita Narkotika jenis Ganja dan Shabu.  Pasal yang dilanggar  pasal 114 ayat (1), pasal 111 ayat (1), pasal 112  ayat (1);

2. LKN/02/BRNTS/IX/2018/BNNK Ciamis tersangka WASTA ALIAS OTOY BIN EMAN (ALM), warga Dayeuhluhur Kabupaten Cilacap Jawa Tengah. Tersangka bagian jaringan Peredaran Gelap Narkotik  dari Lapas Narkotika Gintung Cirebon. Tersangka ditangkap pada bulan September 2018 dengan barang bukti yang disita Narkotika jenis Shabu dan Ganja. Saat ini tersangka  masih dalam proses pemeriksaan Persidangan di Pengadilan Negeri Ciamis. Pasal yang dilanggar pasal pasal 114 ayat (1), pasal 111 ayat (1), pasal 112  ayat (1);

3. Jaringan Peredaran Gelap Narkotika Methamphetamin pil jenis YABA, dengan tersangka DERRY warga Kota Bandung yang ditangkap bulan April 2018 di sekitar Pangandaran ketika sedang melakukan pesta shabu dengan barang bukti yang diamankan sebanyak 100 butir YABA. Tersangka  merupakan bagian dari jaringan Peredaran Gelap Narkotika Methamphetamin pil jenis YABA di Wilayah Provinsi Jawa Barat dan untuk pengembangan lebih dalam  tersangka sdr. DERRY dilimpahkan ke BNNP Jawa Barat;

4. Penangkapan pelaku peredaran gelap Psikotropika jenis Aprazolam tersangka berinisial DT jenis kelamin laki-laki yang ditangkap tanggal 28 Desember 2018 dengan barang bukti 30 tablet obat Aprazolam. Tersangka beserta barang bukti  dilimpahkan ke pihak Sat Res Narkoba Polres Ciamis;

5. Hasil pemeriksaan / asessment dari penyalah guna narkotika yang di amankan BNNK Ciamis yang mengikuti program Rehabilitasi Rawat Jalan di RSUD dan Puskesmas 19 orang; Rawat Inap di Yayasan Ar-Rahmaniyyah 9 orang dan wajib lapor 33 orang.                                                                                     

Dijelaskan Yaya, pihaknya melakukan penindakan tanpa pandang bulu baik itu mahasiswa, karyawan swasta dan oknum aparat yang terbukti terkait dalam kasus narkotika. Kesungguhan BNNK Ciamis dalam memberantas peredaran gelap narkotika diharapkan dapat ditindaklanjuti dengan memberikan sanksi hukuman yang seberat-beratnya terhadap para tersangka.

Dalam usaha memberantas peredaran gelap narkotika, langkah-langkah kedepan BNNK Ciamis  diantaranya meningkatkan koordinasi dan kerjasama dengan instansi terkait (Kepolisian, TNI, Kejaksanaan, Pengadilan Negeri, Imigrasi, Lapas, BPOM, Pemerintah Daerah terkait, dll)  dalam memberantas peredaran gelap narkoba.




Selain itu juga melakukan pPenguatan SDM yang terkait dengan bidang pemberantasan khususnya seksi penyidikan melalui pendidikan dan pelatihan untuk mencapai kerja yang professional, dan menggali lebih jauh informasi yang didapatkan baik dari masyarakat maupun sesama aparat penegak hukum untuk pengungkapan kasus tindak pidana narkotika serta mempertahankan capaian yang telah didapatkan dan meningkatkan jumlah barang bukti yang diungkap. (cZ-01)*

Post a Comment

0 Comments