Oknum ASN dan LSM Gelapkan Beras Bantuan Diciduk Polres

ciamiszone.com :

MAPOLRES,- Koplres Ciamis berhasil mengamankan dua tersangka dugaan korupsi bantuan beras dari Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan Provinsi Jawa Barat, satu diantaranya oknum ASN di dinas tersebut, US dan seorang Ketua LSM, YD.

Bantuan beras yang seharusnya dibagikan secara gratis tersebut di jual oleh tersangka, hingga negara dirugikan mencapai Rp262.350.810,-.

Kapolres Ciamis, AKBP Bismo Teguh Prakoso dalam konferensi persnya, Kamis (20/12/2018) mengatakan, modus kedua tersangka ini yaitu memanfaatkan program bantuan beras dari Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan Provinsi Jawa Barat tahun 2017 untuk 19 desa dan dua yayasan di Kab. Ciamis sebanyak 66.914 kg senilai Rp593.192.610,-

“Namun pelaksanaan bantuan tersebut tidak sesuai Pergub No. 27 Tahun 2013 pasal 10 yang berbunyi, bantuan beras sebagai cadangan pangan pokok daerah dilaksanakan untuk kelompok sasaran penerima bantuan,” katanya.
  
Pada kenyataannya tersangka menyalahgunakan bantuan tersebut tidak sesuai aturan yang berlaku, sehingga setelah Polres berbulan-bulan melakukan penyelidikan, keduanya pun kini diserahkan ke Kejaksaan karena berkas kasusnya sudah P21.

Dalam kasus ini, polisi memeriksa 40 orang saksi dan berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa berkas-berkas laporan pertanggungjawaban, proposal, dan berkas lainnya.

Kedua tersangka di jerat undang-undang tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman 4 sampai 20 tahun penjara dengan denda maksimal Rp1 miliar.

“Kini kasusnya dilimpahkan ke kejaksaan, US saat diamankan polisi statusnya sudah pensiun, dan kami masih mengejar seorang DPO dalam kasus ini,” tagas Kapolres. (cZ-01)*

Post a Comment

0 Comments