ciamiszone.com :
MAPOLRES,- Jun (30) warga Kiaracondong Bandung terpaksa berurusan dengan pihak kepolisian karena berusaha menyelundupkan barang haram berupa sabu seberat 7,25 gram ke dalam Lapas Ciamis. Namun Satuan Narkoba Polres Ciamis dan petugas Lapas berhasil menggagalkannya.
Kini Jun terpaksa meringkuk di sel tahanan Mapolres Ciamis untuk menjalani pemeriksaan dan mempertanggunjawabkan perbuatannya.
Kapolres Ciamis, AKBP Bismo Teguh Prakoso dalam Konferensi Persnya di Mapolres Ciamis, Sabtu (1/12/2018) mengatakan, tersangka Jun dibekuk petugas saat hendak menyelundupkan barang haram jenis sabu seberat 2,25 gram ke dalam Lapas atas pesanan E seorang warga binaan Lapas Ciamis.
“Hasil pemeriksaan, Jun bertugas sebagai kurir atas pesanan E yang warga binaan Lapas Ciamis, barang haram tersebut diperoleh dari rekan E di wilayah Jatiwaringin Bekasi. Namun petugas mencium pergerakan Jun dan berhasil menggagalkan masuknya barang tersebut ke dalam Lapas,” kata Kapolres didampingi Kasat Narkoba, AKP Darli.
Dijelaskan Kapolres, Jun mengaku baru pertamakali bertugas sebagai kurir untuk mengantarkan barang haram tersebut. Dari Bekasi barang tersebut dibawa ke Ciamis dengan kendaraan umum.
Untuk mengelabui petugas Lapas, sebelumnya di Terminal Ciamis pelaku memasukan barang haram seberat 7,25 gram yang dibungkus kondom kedalam anusnya.
“Pelaku masuk ke Lapas berpura-pura akan menjenguk keluarganya, yaitu E untuk menyerahkan barang haram tersebut. Namun apa pun caranya petugas lebih jeli dan berhasil mengamankan Jun,” tegas Kapolres.
Diakuinya, dalam aksinya tersebut Jun dijanjikan bayaran Rp1 juta jika barang sudah diterima E sebagai pemesannya. Namun bukannya menerima bayaran, Jun malah berusuan dengan kepolisian dan untuk mempertangungjawabkan perbuatannya, dijerat UU RI No 35/2009 tentang Narkotika pasal 112 ayat (1) jo pasal 114 ayat (1) dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara, dan denda paling banyak Rp8 milyar.
Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita barang bukti dua alat komunikasi/hanphone dan satu paket sabu seberat 7,25 gram.
Di tempat berbeda, Sat Narkoba Polres Ciamis juga berhasil menciduk Gun warga Majalengka yang hendak mengedarkan sabu di wilayah Ciamis Kota.
“Gun dibekuk petugas Sat Narkoba di kawasan Alun-alun Ciamis danm polisi berhasil mengamankan barang baukti berupa sabu seberat 1,10 gram dari dalam saku celana bagian kanan yang dikemasa dalam bungkus rokok,” kata Kapolres.
Menurut pengakuannya, sabu tersebut selain dipakai sendiri juga akan dijual kepada As, warga Ciamis yang kini termasuk dalam DPO.
Atas perbuatannya, Gun dijerat UU RI Narkotika pasal 112 ayat 1 jo pasal 127 ayat 1 huruf a dengan ancaman 4 sampai 12 tahun penjara dan denda paling banyak Rp8 milyar. (Andik ST)*
0 Comments