ciamiszone.com :
CIAMIS,- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Ciamis dan Satpol PP Kabupaten Ciamis melibatkan pihak kepolisian dan Dinas Perhubungan, menertibkan sejumlah alat peraga kampanye (APK) berupa spanduk dan baliho Pemilihan Presiden dan Pemilihan Legislatif (Pileg) yang terpasang di sepanjang jalan protokol Ciamis Kota, Kamis (1/11/2018).
CIAMIS,- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Ciamis dan Satpol PP Kabupaten Ciamis melibatkan pihak kepolisian dan Dinas Perhubungan, menertibkan sejumlah alat peraga kampanye (APK) berupa spanduk dan baliho Pemilihan Presiden dan Pemilihan Legislatif (Pileg) yang terpasang di sepanjang jalan protokol Ciamis Kota, Kamis (1/11/2018).
Alat peraga kampanye tersebut dianggap melanggar Undang-undang nomor 7 tahun 2017 karena dipasang di jalan protokol, Jalan Jendral Sudirman. Meskipun dipasang di depan rumah pribadi tapi berada di jalan protokol tetap ditertibkan, termasuk baliho atau pun baner diluar APK.
Dijelaskan Ketua Bawaslu Ciamis, Uce Kurniawan, sebelum dilakukan penertiban, pihaknya telah mengundang partai politik dan memberikan toleransi untuk ditertibkan sukarela. Namun partai politik merelakan alat peraga kampanye itu untuk ditertibkan.
“Kami melakukan penertiban dalam rangka regulasi dan aturan pemilihan umum baik Pilpres maupun Pileg. Yang mengeksekusi Satpol PP dan Bawaslu mengawasi. Jadi penertiban ini sudah memberikan warning terlebih dulu,” kata Uce.
Menurutnya, dalam Undang-undang nomor 7 tahun 2017 dimandatkan etika, estetika dan tata ruang dalam pemasangan peraga kampanye.
Penertiban juga dilakukan serentak di beberapa kecamatan, selain Ciamis, juga di Kecamatan Sindangkasih, Cikoneng, Baregbeg dan Cijeungjing.
“Intinya kami menertibkan alat peraga kampanye yang tidak sesuai dengan ketentuan. Pelanggarannya jelas yang dipasang di pohon dan di jalan protokol,” tegasnya.
Uce menegaskan, tidak ada toleransi bagi siapapun yang memasang alat peraga tidak sesuai pada tempatnya, pasti akan ditertibkan. Baik itu di rumah pribadi ataupun tempat yang dianggap rumah pemenangan caleg atau pun Pilpres, sepanjang itu berada di jalan protokol.
“Ini untuk menciptakan keadilan diantara para kontestan peserta pemilu. Supaya mereka fair dalam berkompetisi di Pemilu 2019,” pungkasnya. (Andik ST)*
0 Comments